Keji! Sedang Menstruasi, Seorang Istri Dipukuli Suaminya Gara-gara Menolak Berhubungan Intim
Meskipun terikat dalam pernikahan, hubungan intim semestinya dilakukan apabila disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Dia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan harus menjalani persidangan.
Atas perbuatan tersebut, sang suami dikenakan pasal 375 A yang tertera dalam undang-undang di negara itu.
Mulanya, sang suami mencoba untuk bertanggung jawab dengan mengakui perbuatannya yang salah.
Namun, ketika mengetahui bahwa pasal itu dapat mengantarkannya ke penjara selama lima tahun, sang suami langsung membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)