Breaking News:

Beredar Video Pengakuan Saksi Kasus Akil Mochtar yang Sebut Novel Baswedan Pernah Ancam Dirinya!

Seorang netizen mengungkapkan video Miko yang mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi palsu untuk KPK.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA/ Istimewa
Novel Baswedan dan Miko Panji Tirtayasa yang diduga menyerangnya. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilaporkan oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Selasa (25/7/2017).

Ia adalah Niko Panji Tirtayasa alias Miko.

Melansir dari Kompas.com, laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim.

Parah! Polisi Muda Ini Dibully Gara-gara Tak Hafal Pancasila, Simak Videonya!

Pengacara Miko, Ria Kusmawati pun menjelaskan bahwa kliennya dipaksa memberikan keterangan palsi di muka sidang untuk memberatkan terdakwa Romi Herton yang adalah pamannya sendiri.

"Miko kemarin jelas, bagaimana Beliau disekap, ada grand design," ujar Ria, Rabu (26/7/2017).

Ia juga menjelaskan bahwa Miko juga diancam. Ancaman itu sendiri akan dikriminalisasi apabila tidak menuruti arahan penyidik.

Sebatang Kara hingga Tak Mampu Lunasi Sewa Rusun, Nenek Tua Ini Dapat Hadiah dari Presiden

Ancaman itu ditujukan kepada keluarga Miko yang akan diseret ke penjara terkait kasus di kepolisian yang menjerat Miko.

"Kalau tidak mengikuti arahan akan masuk penjara karena kasus penggelapan di Polda Jabar. Jadi tukar guling. Kan ancaman, bargaining," kata Ria.

Selain itu, Miko juga mengaku disuap Novel agar menuruti arahannya.

Ashanty Benar Hamil, Krisdayanti Lakukan Hal Tak Terduga!

Laporan yang dibuat Miko atas Novel Baswedan ini pun tentunya menjadi perbincangan publik.

Belum selesai kasusnya soal insiden penyiraman air keras, kini Novel Baswedan dilaporkan ke pihak berwenang.

Berita ini tentunya memberikan reaksi yang luar biasa dari para netizen.

Kisah Alumni Universitas Brawijaya Malang yang Fotonya Dicatut Untuk Akun FB Persatuan Gay

Bahkan, ada netizen yang mengungkapkan soal video Miko yang mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi palsu untuk KPK.

Video ini pernah diunggah oleh netizen dengan akun Twitter bernama @Rio_Ramabaskara pada 5 Mei 2017 silam dan diungkap kembali oleh netizen dengan akun Twitter @ADSastrawidjaja pada Rabu (26/7/2017).

Simak videonya di sini!

Dalam video yang berdurasi 2 menit 20 detik itu terlihat sosok Miko yang berada di depan kamera membeberkan perihal dirinya yang dipaksa untuk menjadi saksi palsu KPK atas kasus yang dihadapi oleh Akil Mochtar.

Video itu diketahui direkam pada tanggal 1 April 2016 dan diawali dengan permohonan maaf kepada pamannya, Muhtar Ependy atas kejahatannya menjadi saksi palsu dan saksi bohong di KPK.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya untuk memberikan keterangan palsu agar paman dan Akil Mochtar masuk penjara.

Viral! Unggah Foto Merokok di Kelas saat Jam Pelajaran, Siswa Ini Banjir Kritik Pedas

Ia juga mengaku bahwa dirinya dibayar oleh pihak KPK.

Bahkan, dalam video tersebut, Miko menunjukkan bukti transfer yang ia dapatkan dari pihak KPK sebagai bayaran telah menjadi saksi palsu di persidangan.

Miko juga mengaku, bahwa dirinya telah diancam oleh Novel Baswedan bilamana dirinya tidak mengikuti arahannya maupun arahan dari Abraham Samad yang saat itu menjadi Ketua KPK, dan keluarganya akan dipenjara oleh pihak KPK.

Jelaskan Maksud Postingannya, Gerard Pique: Selama Ada Messi, Neymar Tak Bisa Jadi Tokoh Utama!

Belum diketahui jelas keabsahan dari video ini.

Namun, untuk pasal yang disertakan dalam laporan yang dibuat Miko yaitu Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 dan 242 tentang pemberian keterangan palsi, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Muhtar Ependy pun dikabarkan juga ikut melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim.

Ini Jawaban Kaesang Ketika Ditanya, Bila Dinyatakan Bersalah dan Masuk Penjara

Laporan juga dilakukan di hari yang sama usai memberi keterangan dalam rapat Pansus di DPR.

Firdaus, pengacara Miko sebelumnya juga menyatakan bahwa ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.

Pertama, mengenai tindakan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.

Kedua, penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, indikasi perampasan kemerdekaan orang.

Dan empat indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber:
Tags:
Novel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Akil Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved