Breaking News:

Ingat Remaja yang Hina Polisi Tapi Nangis Dipelukan Ibu saat Diciduk? Kini Ia Terima Hukuman Ini!

Seorang remaja berinisial MHB alias Ganjoel bergidik gemetar ketika berada di hadapan petugas polisi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST
Foto bocah penghina polisi tengah menangis sambil memeluk ibu 

Ia juga lantang memaki-maki polisi dengan mengatakan, "Polisi pancen A** (nama binatang) Bang*** (cacian)!!!!," di Facebook miliknya.



Remaja yang hina polisi, kelihatan sangar di Facebook akhirnya gemetaran minta maaf di depan polisi dan menangis di pelukan ibunya.
Remaja yang hina polisi, kelihatan sangar di Facebook akhirnya gemetaran minta maaf di depan polisi dan menangis di pelukan ibunya. (FACEBOOK/KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Setelah tertangkap basah oleh polisi, Ganjoel mengaku hanya menulis ungkapan makian kepada polisi di inbox atau messenger.

Padahal dari penelusuran polisi, jelas-jelas Ganjoel menulis status bernada makian di wall atau dinding Facebooknya.

Dalam video, Ganjoel juga tidak mengakui jika foto seseorang yang memegang pistol dan celurit itu adalah dirinya.

Dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ganjoel kini harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, proses hukum terhadap Ganjoel tetap berjalan walaupun tersangka masih dibawah umur.

Setelah menjalani pemeriksaan yang melibatkan orang tua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak, Ganjoel kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.

Melansir dari Tribunnews.com Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.

Pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejerain sosial, dan memiliki ancaman yang sama yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber:
Tags:
FacebookAKBP YuliantoYogyakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved