Viral Postingan Uang NKRI tak Berlaku di Luar Negeri, Ini Jawaban Bank Indonesia
Bila sebelumnya warganet sempat ribut soal logo BI, baru-baru ini tulisan yang tertera di uang NKRI dipermasalahkan.
Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNWOW.COM - Para pengguna media sosial Indonesia lagi-lagi dibuat 'gaduh' oleh sebuah postingan mengenai uang rupiah cetakan baru.
Bila sebelumnya warganet sempat ribut soal logo BI, baru-baru ini tulisan yang tertera di uang NKRI dipermasalahkan.
Bahkan di pertanyakan kelegalannya.
Awalnya postingan itu diunggah pemilik akun Facebook Rudy Razi dengan judul "KENAPA UANG RUPIAH CETAKAN BARU TIDAK BERLAKU DILUAR NEGERI, ILEGALKAH..?"
4 Fakta Kakek 62 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun di Gowa, No 4 Soal Mahar yang Diberikan Suami! https://t.co/2RtR9LgHUM via @TribunWOW
— TribunWow.com (@TribunWow) July 18, 2017
Namun postingan itu kemudian dihapus, namun terlanjur diposting ulang oleh sejumlah netizen, salah satunya Nelly Juliana.
Dalam postingan itu ia mempertanyakan tanda tangan dan tulisan yang tertera dalam uang rupiah emisi 2016.
Ini tulisan selengkapnya:
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru......ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya.....uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI......uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru ...tanda tangannya....ada campur tangan pemerintah......yg selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Satu lagi.,...
Uang lama....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang baru....DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Silahkan cermati...perbedaannya.
Biasanya yg mengeluarkan uang adalah BI.....yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia......ya jelas nggak ada colatteral....diluar prosedur ...ilegal....
Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah).....ini fakta...uang release baru tdk sah...
Yang ngeluarin bukan BI...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/uang_20170718_231341.jpg)