Kasus Korupsi EKTP
Nasib Jabatan Ketua DPR RI Usai Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP, bagaimana nasib jabatan Ketua DPR RI?
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Senin (17/7/2017) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Adalah Setya Novanto, politikus Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megaproyek tersebut.
"Bismilah, saya akan sampaikan perkembangan pengusutan korupsi e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka."
"KPK menetapkan saudara SB sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," terang Agus dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Afi Nihaya Faradisa Kembali Jadi Perbincangan Gara-gara Video Ini
Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Lantas, bagaimana nasib jabatan Ketua DPR RI yang selama ini dipegang Novanto?
Dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pergantian Ketua DPR RI tersebut merupakan wewenang penuh Fraksi Partai Golkar.
"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Komentar Tokoh Terkait Status Tersangka Setya Novanto, Tak Kaget hingga Sebut Citra DPR Makin Buruk
Lebih dari itu, dikatakan Fadli, selama fraksi tidak mempermasalahkan, posisi Ketua DPR RI bisa saja masih dipegang oleh Novanto.
"Kalau fraksi tetap memberikan satu keleluasaan kepada pimpinan di DPR dalam posisi pimpinan, saya pikir tidak ada masalah selama belum inkrah. Kecuali dari partainya mengajukan pergantian," lanjut dia.
Lebih lanjut, Fadli juga menegaskan selama Novanto belum mendapat putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka politisi Golkar tersebut masih berstatus sebagai anggota DPR.
Melihat Harga Pita Nagita Slavina, Netizen: Mules Gue
Hal ini disebutkan Fadli, termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tpsi yang Diusut KPKKasus-kasus Koruentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).