Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

Setya Novanto disangkakan pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunpontianak.com
Setya Novanto 

Fadli menegaskan selama Novanto belum mendapat putusan final yang berkekuatan hukum tetap, maka politisi Golkar tersebut masih berstatus sebagai anggota DPR.

 Namun, soal kepemimpinan keputusan tergantung masing-masing fraksi.

"Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih dari itu, dikatakan Fadli, selama fraksi tidak mempermasalahkan, posisi Ketua DPR RI bisa saja masih dipegang oleh Novanto.

"Kalau fraksi tetap memberikan satu keleluasaan kepada pimpinan di DPR dalam posisi pimpinan, saya pikir tidak ada masalah selama belum inkrah. Kecuali dari partainya mengajukan pergantian," lanjut dia. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Partai GolkarDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved