Breaking News:

Tegaskan Batas Wilayah NKRI, Pemerintah Terbitkan Peta Mutakhir

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang ditelah diperbarui, Jumat (14/7/2017).

Editor: Wulan Kurnia Putri
Biro Informasi dan Hukum / Kemenko Bidang Kemaritiman
Pemerintah luncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditelah diperbarui 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang ditelah diperbarui, Jumat (14/7/2017).

Sebelum diluncurkan, peta tersebut ditanda-tangani oleh pejabat dari 21 kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Saksi Mata Ungkap Kecelakaan Tragis yang Tewaskan Brigadir Zaenal dan Keluarganya

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, ada beberapa hal baru yang melatarbelakangi perlunya pembaruan ini.

“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku,” jelasnya.

Havas mengatakan, pembaruan ini juga terkait dengan adanya keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok.

Keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional, bahwa pulau kecil atau karang kecil di tengah laut, yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia, tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.

Beredar Video Kapolres Simalungun Cekoki Warga dengan Miras, Beginilah Fakta Sesungguhnya!

Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga yang hanya diberikan batas 12 mil laut.

“Berikutnya, kita updating (perbarui, red) kolom laut di utara natuna,” tutur mantan Dubes RI untuk Belgia ini.

Havas menyatakan, yang menjadi pertimbangan adalah landas kontinen di kawasan tersebut, sejak tahun 1970an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.

“Jadi biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air diatasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara,” ujarnya.

Oknum Polisi Pukuli Siswa SD di Depan Guru, Begini Kronologinya!

"Nama Laut Natuna Utara juga menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di bawahnya,” tambahnya.

Pemerintah juga ingin mempertegas klaim di Selat Malaka, dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas, untuk mempermudah penegakan hukum.

Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” tambahnya.

Gadis 16 Tahun Meronta Sambil Mukul Jendela, Ini yang Hendak Dilakukan Sopir Taksi Pada Penumpangnya

Untuk memperoleh hasil final, Havas mengaku kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun 2016.

Sementara itu, terkait dengan belum selesainya beberapa segmen batas maritim dengan negara tetangga, deputi yang juga pakar hukum laut internasional tersebut mengatakan bahwa pemerintah RI akan segera menyelesaikannya.

“Kita siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan UNCLOS 1982,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukan patroli rutin, untuk menguatkan keberadaan Negara (State Practice) di kawasan yang menjadi klaim Indonesia.

3 Ulah Selamat yang Bikin Perangkat Desa Tak Berkutik dan Terpaksa Nikahkan dengan Rohaya

“Sesuai dengan keberadaan negara atau State Practice, kita tetap melakukan patroli di kawasan yang kita klaim, selama ini kita melakukan itu, kemudian terkait dengan State Practice atau implementasinya kita tidak akan mundur dari klaim kita,” pungkasnya. (*)

Tags:
IndonesiaFilipinaSingapura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved