Breaking News:

Aplikasi Telegram Diblokir di Indonesia! Ini 3 Faktanya

Pemblokiran ini secara resmi akan diumumkan, Senin (17/7/2017) mendatang. Berikut ini fakta-fakta menganai pemblokiran Telegram.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
IST
Telegram Messenger 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginstruksikan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia.

Pemblokiran ini secara resmi akan diumumkan, Senin (17/7/2017) mendatang.

Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta menganai pemblokiran Telegram.

Istri Hermansyah Tertekan Diisukan Pernah Jadi PSK, Pihak Keluarga Langsung Beberkan Hal Ini

1. Masih bisa digunakan

Hingga berita ini diterbitkan, aplikasi Telegram di perangkat mobile masih dapat digunakan.

Namun, diberitakan di Kompas.com, aplikasi web Telegram tidak bisa diakses melalui koneksi internet sejumlah operator.

Tercatat XL Axiata dan Telkom telah melakukan pemblokiran web Telegram.

Pasalnya, ketika mengakses alamat web.telegram.org, pengunjung web langsung dialihkan ke halaman berisi keterangan pemblokiran.

2. Alasan pemerintah blokir Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) telah mengungkapkan alasannya memblokir layanan chatting Telegram di Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram menjadi alasan aplikasi tersebut diblokir.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.

Rajin-rajinlah Ganti Celana Dalam, Jika Tak Mau Alami 5 Gangguan Kesehatan Ini

Pemblokiran juga dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TelegramKementerian Komunikasi dan InformatikaNKRITwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved