Breaking News:

Menghadapi Sidang di Pengadilan, Saipul Jamil Pakai Barang Pemberian Ivan Gunawan

Pedangdut Saiful Jamil hari ini, Rabu (12/6/2017) menghadapi sidang lanjutan kasus suap yang menjeratnya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017). 

Dalam kasus tersebut, kakak dan dua pengacaranya juga turut terlibat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Perhatikan! Ada yang Lucu di Tulisan Karangan Bunga Saipul Jamil untuk KPK

"Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu SJM," ujar Febri.

Febri menjelaskan, melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, Bang Ipul diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.

Pedangdut Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Terpidana kasus pencabulan ini, kembali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan untuk memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pedangdut Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Terpidana kasus pencabulan ini, kembali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan untuk memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pemberian hadiah ini dalam rangka untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara yang saat itu menjerat Bang Ipul, yakni tindak pidana asusila.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidur Dijagain, Saipul Jamil Ngaku Nyaman Berada di dalam Penjara!

Kasus ini terbongkar saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu.

Keduanya ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.

Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul, dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Saipul JamilJakarta PusatDewi Perssik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved