Breaking News:

Diringkus Polisi, Pencuri Spesialis Pakaian Dalam Wanita di Malang Ungkap Alasan Tak Terduga

Dari aksi-aksi tersebut, Yayan sudah mengumpulkan ratusan pakaian dalam bekas milik para wanita.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Net
Ilustrasi bra 

TRIBUNWOW.COM - Yayan Ari Kuncahyo belum lama ini ditangkap Jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang.

Hal tersebut lantaran pria berusia 26 tahun tersebut menjadi tersangka pencurian spesialis pakaian dalam.

Seperti dikutip dari Surya, Yayan sering mengincar rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Alih-alih berniat mengambil barang elektronik, pria yang sudah memiliki seorang anak ini justru mengambil pakaian dalam bekas milik para wanita.

Cantik dan Seksi, Lingerie yang Dikenakan Nagita Slavina Ini Harganya Fantastis

Ia mengaku sudah melancarkan aksinya di delapan rumah.

Adapun dari aksi-aksi tersebut, Yayan mengumpulkan ratusan pakaian dalam bekas milik para wanita.

Saat ditanya soal motifnya mencuri pakaian dalam bekas, hal mengejutkan kemudian terungkap.

Yayan menngaku menggunakan pakaian-pakaian tersebut untuk memuaskan fantasi seksnya.

Didekati Malah Kabur, Ternyata Pria Ini Bawa Barang Mengejutkan di Celana Dalamnya

Ia menciumi pakaian bekas itu usai mencurinya dari jemuran atau lemari pakaian tetangga.

"Buat fantasi," katanya, Rabu (12/7/2017).

"Saya ciumi pakaiannya," akunya lagi.

Sementara itu, dikatakan Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini, Yayan ditangkap di kediamannya di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.

10 Alasan Kenapa Kamu Harus Tidur Telanjang, Nomor 8 Bikin Awet Muda

"Setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Tujuh diwilayah hukum Polsek Singosari, dan satunya di Pakis," ungkap Arifiani.

Dijelaskan Arifiani lebih detail, pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap rumah calon korban sebelum melakukan pencurian pakaian dalam.

"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.

Saat meringkus Yayan, aparat kepolisian juga membawa serta sejumlah barang bukti.

Tak Main-main! Segini Honor yang Diterima Penari Telanjang di Pesta Gay Kelapa Gading

Beberapa diantaranya adalah ratusan pakaian dalam, TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.

Pelaku kemudian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, kejadian serupa bukan kali ini saja terjadi.

Pada Rabu (2/10/2016) lalu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) juga meringkus seorang pelaku pencurian pakaian dalam, Suherman Raharja (41).

Umbar Foto Menyusui, Anak Presiden Kirgizstan Ini Jadi Kontroversi

Berbeda dari Yayan, Suherman memiliki motif lain mengapa melakukan tindakan tersebut.

Kepada aparat kepolisian, Suherman kemudian mengaku dirinya memiliki kelainan yakni tingkat libido yang terlampau tinggi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui melakukan tindakan pencurian. Pelaku menyatakan bahwa dia memiliki libido yang tinggi dan untuk menurunkannya dia harus memakai celana dalam yang dicuri (dipakai seperti memakai celana dalam) dan menggunakan bra seperti menggunakan masker," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya, Kamis (3/10/2016) sebagaimana dikutip Tribunnews dari Tribun Bali.

Berdasarkan informasi diketahui Suherman sudah beberapa kali melancarkan aksinya di rumah korban yang sama.

Berobat Kenakan Pakaian Ini, Istri Arie Untung Banjir Pertanyaan Itu Kok Dalemannya di Luar?

Pada saat hendak beraksi kembali, korban yang melihat Suherman langsung memergoki setelah Suherman mengambil 3 lembar celana dalam.

Tersangka kasus pencurian pakaian dalam wanita di Pemogan, Denpasar, Bali, Suherman, ketika diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka kasus pencurian pakaian dalam wanita di Pemogan, Denpasar, Bali, Suherman, ketika diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan. (TRIBUN BALI/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA )

Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Sementara itu, aparat meringkus beberapa barang bukti dari tangan Suherman.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti seperti 20 celana dalam dari berbagai merek, 20 buah bra, dan 3 buah lingerie (baju tidur wanita). Kasus ini masih kita dalami," tandas Bangkit. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten MalangPolsek SingosariPencurian
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved