Breaking News:

Gunakan Cara Licik Ini, Kasir Bergaji Rp 2,5 Juta Bisa Miliki Mobil Mahal dan Rumah Mewah

Polisi mengungkap penggelapan dana Rp 25 miliar yang dilakukan seorang kasir Leni Nursanti di PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/DANI J
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, Wakapolda Brigjen Pol Mulyana, Dirkrimsus Polda Kombes Pol Yustan Alpiani, dan Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat mengungkap kasus penggelapan di sebuah dealer mobil, yang sedang ditangani Polda Kaltim. Tampak Leni Nursanti dan Deny R, pelaku penggelapan yang merugikan perusahaan hingga Rp 25 miliar. 

TRIBUNWOW.COM, BALIKPAPAN - Polisi mengungkap penggelapan dana Rp 25 miliar yang dilakukan seorang kasir di PT Sumber Mulia Auto di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tersangka bernama Leni Nursanti (29), warga Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Samarinda.

Selain mengamankan Leni, polisi juga mengamankan Jefriansyah, suami Leni (27) dan Deny R (27), adik Leni. Keduanya turut menjadi kaki tangan kasir memuluskan penggelapan itu.

"Pelaku inisial LN ini berlangsung selama ia menjadi kasir perahan diler dari April 2015 hingga Desember 2016," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, Jumat (7/7/2017).

Fahri Hamzah Tak Setuju Ibukota Dipindah ke Kalimantan: Kita Lagi Miskin Sekarang

Penggelapan ini terungkap dari kecurigaan perusahaan SMA atas kemunculan sejumlah nama konsumen yang melakukan pembelian mobil secara berulang.

Perusahaan pun memutuskan untuk audit menyeluruh.

Tim audit menemukan piutang dibikin Leni atas pembelian mobil secara tunai tapi tertera tahun 2025.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribun Wow)

Perusahaan mengecek dan mendapati bahwa benar ada pembelian mobil secara tunai, namun Leni sebagai kasir diduga kuat tidak menyetornya ke rekening perusahaan.

Fakta Lengkap Guru Dianiaya Siswa di Kalimantan Barat, Nomor 2 Soal Alasan Sepele Pelaku!

Hasil audit menemukan kerugian perusahaan hingga Rp 5,6 miliar karena penggelapan itu.

Branch Manager SMA, Joniansyah pun terpaksa melaporkan Leni ke Polsek Samarinda Utara.

"Saat itu belum ditahan karena sedang hamil," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani.

Polsek kemudian bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda untuk mengembangkan kasus untuk menemukan kemungkinan kerugian dari penggelapan itu lebih dari Rp 5,6 miliar.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ternyata perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar akibat penggelapan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
SamarindaKalimantan TimurKasus Penggelapan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved