Hati-hati Gunakan Medsos! Meski Sudah Minta Maaf, Kicauan Ahmad Dhani Masih Berbuntut Panjang
Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor, musisi kondang Ahmad Dhani ternyata masih diproses oleh pihak kepolisian.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor, musisi kondang Ahmad Dhani ternyata masih diproses oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan jika saat ini Dhani sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Ahmad Dhani sudah kami periksa," kata Iwan kepada Kompas.com di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Sebut Dirinya Sebagai Tim Inti Lengserkan Ahok, Ahmad Dhani Tuai Hujatan Warganet!
Status Ahmad Dhani saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Kalau terbukti cukup ada suatu peristiwa pidana, dan alat bukti cukup, ya kami tingkatkan (status tersangka)," ujar Iwan.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan ini diajukan oleh Jack lantaran pada 6 Maret 2017 silam, Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, berkicau dengan kalimat-kalimat yang bernada menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Saat melapor, jack juga menyertakan beberapa alat bukti.
"Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," kata Jack kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam, 9 Maret 2017.
Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Melakukan Pidana Pajak, Ini Buktinya
Menurut Jack, Ahmad Dhani tak hanya sekali ini saja berkicau di Twitter yang isinya menyulut kebencian.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program. Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," kata Jack.
Gara-gara Dua Kata Ini Kaesang Dilaporkan, Warganet: Ya Allah, Kasus Tidak Masuk Akal Apalagi Ini https://t.co/s6qZbeKTNV via @TribunWOW
— TribunWow.com (@TribunWow) July 5, 2017
Jack berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran supaya tak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan kebencian dan melakukan praktik intoleransi.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, setelah kasus ini bergulir Ahmad Dhani telah meminta maaf pada keesokan harinya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ahmad-dhani_20170707_084941.jpg)