Sambutan Baik Terkait Terobosan Baru PT Unilever Soal Cuti Hamil yang Diperpanjang
Akun Facebook Adi Sasongko membagikan kebijakan baru yang ditetapkan PT Unilever Indonesia Tbk dalam unggahannya pada 23 Juni 2017.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Pengelola akun Facebook Adi Sasongko menuliskan pernyataan menghebohkan.
Bagaimana tidak, dalam unggahannya pada 23 Juni 2017 lalu, Adi membagikan kebijakan baru yang ditetapkan PT Unilever Indonesia Tbk.
Adapun kebijakan tersebut berkaitan dengan cuti hamil yang diperuntukkan bagi karyawan wanita.
Pekerja wanita biasanya hanya mendapat cuti 3 bulan, meliputi 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Kabar Gembira! Hari Libur dan Cuti Bersama Bertambah, Lihat Daftarnya
Namun Unilever menciptakan terobosan baru.
Diketahui dari surat terbuka yang diunggah Adi, perusahaan tersebut memberlakukan 4 bulan cuti bagi karyawan perempuan.
Adapun rincian masa libur tersebut adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan setelahnya.
Tak cuma untuk perempuan, masa cuti juga diperpanjang bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan.
Baru Menikah Dua Bulan, Istri Tarra Budiman Sudah Hamil?
Adapun cuti untuk karyawan pria tersebut adalah 5 hari.
Dikatakan Adi, peraturan baru ini mulai diterapkan pada 1 Juli 2017.
Ditelisik Tribunwow.com, informasi yang beredar menyebut pengumuman ini benar adanya.
Adapun peraturan cuti hamil itu berlaku bagi karyawan yang akan mengambil masa libur setelah 1 Juli 2017.
Baru 5 Bulan Melahirkan, Pasangan Ini Saling Berikan Kode, Hamil Lagi?