Polisi Berhasil Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Emas, Kerugian Korban Ratusan Juta!
Penipuan berkedok investasi emas di Solo terbongkar. Puluhan nasabah menjadi korban dan jumlah kerugian diperkirakan hingga miliaran rupiah.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Dari pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, pelaku beraksi di Solo dan kota sekitarnya.
Kapolresta pun mencium adanya indikasi modus pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
"Masih kita dalami, kedua tersangka memiliki sejumlah properti diduga dari hasil penipuan tersebut," katanya.
Tersangka Dina akan dikenai pasal 378 dan pasal 372 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tersangka Djody Wisnubroto dikenai pasal 378 dan 372 JO Pasal 64 ayat 2 KUHP dan Pasal 5 UURI NO.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU. (KOMPAS.com/Kontributor Surakarta, M Wismabrata)
Berita ini ditayangkan oleh KOMPAS.com dengan judul: Polisi Solo Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Emas, 2 Orang Ditahan