Breaking News:

Petugas Bandara Ditampar

Beredar Video Wanita Tampar Petugas Bandara, Menhub: 'Saya Sangat Menyesalkan'

Aksi penamparan seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado ternyata ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
YouTube
Wanita berbaju hitam dan berkacamata hitam yang tampak emosional itu, menampar petugas Aviation Security (AVSEC). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi penamparan seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado ternyata ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan.

Saat ini publik sedang dihebohkan dengan beredarnya sebuha video yang menggambarkan seorang perempuan yang menampar petugas Aviation Security Bandara.

Penamparan ini terjadai lantaran penumpang wanita dalam video tidak bersedia diperiksa oleh petugas.

Awal mulanya, penumpang diminta untuk melepas jam tangannya dan memasukkannya ke mesin X-Ray.

Namun, hal tersebut malah membuat keduanya beradu mulut.

Kepala Bappenas Beberkan Arahan Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota

Kemudian, tanpa diduga, sang penumpang malah menampar petugas.

Menanggapi hal itu, Budi Karya Sumadi dalam pers rilisnya menyesalkan tindak kekerasan tersebut.

Menurutnya, seharusnya pihak wanita menghargai petugas yang sedang menjalankan tanggung jawabnya tersebut.

"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personel Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta, Rabu (5/7).

Lebih lanjut, ia pun memaparkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa setiap penumpang dan barang yang diangkut harus diperiksa.

Pemeriksaan ini menjadi kewenangan pihak avsec.

Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk tindakan yang melawan hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Menhub.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
ManadoBandara Sam RatulangiBudi Karya Sumadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved