Tarif Taksi Online Naik Berkali-kali Lipat, Ternyata Ini Alasan dari Menteri Perhubungan
Ia bahkan hampir tidak percaya ketika melihat tarif taksi online yang tertera di layar smartphone miliknya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Tarif taksi online naik melambung tinggi, membuat Indah (26) bingung ketika hendak pulang dari kantornya di kawasan Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Ia bahkan hampir tidak percaya ketika melihat tarif taksi online yang tertera di layar smartphone miliknya.
Aplikasi taksi online yang lain pun dicobanya. Namun hasilnya tetap sama saja.
Tarif taksi online dari kantornya ke Stasiun Manggarai melonjak tinggi berkali-kali lipat dari tarif sebelumnya.
• Fakta Tentang Sungai Merah di Bandung yang Hebohkan Media Sosial
Padahal karyawati Bank BNI ini kerap memakai taksi online untuk pulang.
Ia biasanya naik taksi online dari kantor ke Stasiun Manggarai, lalu melanjutkan perjalanan memakai kereta commuter line untuk pulang ke rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor.
"Jadi mahal banget ya, padahal kenapa saya pilih Uber ya karena lebih murah dari taksi biasa. Saya juga tahunya (penetapan tarif dasar taksi online) baru sekarang ini aja," katanya saat ditemui Warta Kota di warung makan gedung Wisma BNI 46 pada Senin (3/7) petang.
"Biasanya itu paling cuma Rp 12.000 sampai paling mahal Rp 15.000, tapi sekarang sampai Rp 40.000. Ada Grab Share sih yang lebih murah, tapi agak susah karena nunggu (driver Grab Car) yang searah," ujar Indah, masih dengan mata yang terpaku pada tarif di ponselnya.
Pidato Djarot Sebelum Masa Jabatannya Berakhir, Pesan Untuk PNS DKI Agar Selamat
Indah akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa ojek online yang tarifnya jauh lebih murah.
"Taksi online mahal, saya naik ojek aja kalau gitu," ucapnya.
Sebelumnya Indah belum mengetahui jika ada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tarif taksi online mulai 1 Juli 2017.
Terlepas dari itu, ia tidak menyangka bahwa tarif yang harus dibayarnya untuk jarak dari Sudirman ke Manggarai akan naik berlipat ganda.
Jawaban Nenek Rohaya Soal Malam Pertama Bikin Pria Berusia 16 Tahun Mati Kutu
Tarif Taksi "Online" Rp 3.500 per Km
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017.
Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang supaya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.
Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.
Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km.
Terungkap! Alasan Pria 16 Tahun Luluh di Pelukan Nenek 71 Tahun, Bikin Melongo!
Sedangkan untuk wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.
Perihal kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan, masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Menhub berharap, semua pihak dapat beradaptasi akan perubahan-perubahan yang ada dalam sistem pelaksanaan taksi online.
• Berita Bola Terpopuler! Pernikahan Lionel Messi hingga Kepindahan Terry ke Aston Villa
"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," ucap Menhub dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Minggu (2/7/2017), dikutip dari Kompas.com.
Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan bahwa dalam penentuan tarif ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.
Ia juga menjelaskan kenapa tarif wilayah I lebih murah dari wilayah II.
• Fahri Hamzah Bandingkan Kesederhanaan Jokowi dan Rizieq hingga Makam Gadis Terbongkar
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ekonomi daerah, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Kita sudah rundingkan dengan para pakar serta pemangku kepentingan untuk formulasi tarif atas dan bawah. Semuanya itu terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyedia aplikasi, biaya upah minum per provinsi, dan yang paling penting sudah termasuk biaya asuransi, baik untuk kendaraan, penumpang, dan sopir," kata Pudji dalam pidatonya di Jakarta, Senin (3/7/2017), dikutip dari Kompas.com.
Pudji sudah memprediksi bahwa masyarakat akan bergejolak atas perubahan tarif ini.
Namun ia menekankan bahwa penetapan tarif ini juga akan menjamin keselamatan penumpang dan sopir taksi online karena ada asuransi, bahkan termasuk untuk kendaraan.
• 5 Fakta Pria Dibawah Umur Nikahi Nenek Usia 71 Tahun, Terakhir Soal Malam Pertama
"Dalam konteks PM 26 ini sudah kita cantumkan asuransi sopir, penumpang, dan mobil, jadi pastinya soal harga akan ada peningkatan. Dulu sebelum ada PM 26, semua itu tidak teratur, jadi seenaknya saja, sekarang ada yang mengakomodir soal keamanan dan kesalamatan penumpang," ucap Pudji.

Penetapan Tarif Taksi "Online" Langkah Hindari Monopoli
Menteri Perhubungan (Menhub) juga menjelaskan bahwa penetapan aturan tarif dilakukan guna mencegah adanya upaya monopoli bisnis.
"Ini merupakan proses yang sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Untuk yang saat ini (1/7/2017) ada tiga poin yang kita berlakukan, terkait kuota, batasan tarif, dan STNK. Pembatasan tarif kami lakukan lebih untuk menetapkan standarisasi antar perusahaan taksi online sehingga tidak terjadi praktek monopoli," ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017), dikutip dari Kompas.com.
Bentuk monopoli yang dimaksud adalah pemberian tarif murah atau promo yang selama ini dilakukan para operator taksi online.
• Djarot untuk Pendatang Baru di Jakarta: Masuklah dengan Tertib!
Hal tersebut bisa mematikan bisnis kompetitor lainnya.
"Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikorbankan sopir. Mereka hanya mengandalakan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monopoli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelenggengan operasional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat," papar Menhub.
Simulasi
Warta Kota mencoba membuat simulasi rute perjalanan pulang Indah dari Wisma BNI 46, Jalan Sudirman, Tanah Abang, menuju Stasiun Manggarai, Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, pada jam sibuk pulang kantor sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam aplikasi Grab, tarif yang ditawarkan untuk perjalanan sejauh 5,3 kilometer itu beragam, antara lain Grab Car sebesar Rp 67.000, Grab Share Rp 40.000, Grab Hitch (Nebeng) Rp 20.000, Grab Taxi (Taksi) Rp 30.000 -Rp 45.000.
Sedangkan tarif Uber adalah : Uber X sebesar Rp 36.000, Uber XL Rp 44.000, Uber Black Rp 66.000, Uber Pool (Taksi) Rp 27.000.
• Gempar! Modal Rp 200 Remaja 16 Tahun Ini Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun
Adapun tarif Go Car untuk perjalanan serupa dikenakan sebesar Rp 36.000.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)