Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Yusril Sarankan Presiden Ajukan Abolisi, Kapolda: 'Kasihan Dong Masyarakat Lain'

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta Habib Rizieq Shihab untuk menghadapi proses hukum yang ada.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta Habib Rizieq Shihab untuk menghadapi proses hukum yang ada.

Hal ini ia sampaikan ketika meninjau keamanan tempat rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Rabu (28/6/2017).

Dilansir dari Kompas.com, ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kesetaraan di mata hukum.

Tidak ada satu warga negara pun yang mendapat hak istimewa.

Rayakan Lebaran di Yaman, Begini Kegiatan Rizieq Shihab di Sana

"Bagaimanapun negara kita menggunakan kesetaraan dalam proses hukum. Kasihan dong masyarakat lain yang menjalani proses hukum serupa. Simpel aja masalahnya, hadapi proses itu selesai," ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya mengenai abolisi yang disarankan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Joko Widodo, Iriawan enggan menanggapi.

Menurutnya, daripada meminta abolisi, lebih baik Rizieq mengikuti proses hukum.

Ia pun menilai bahwa banyak hal yang lebih penting untuk dipikirkan di negara ini.

"Saya tidak mengerti abolisi ya bagaimana. Sudahlah, banyak yang lebih penting kita pikirkan negara ini. Kalau kasus Rizieq Shihab, ya hadapi saja proses hukum, selesai kok," ujar Iriawan.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepaka negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.

Beberapa waktu lalu, Yusril mengatakan bahwa perlu dilakukan rekonsiliasi antara pemerintah dengan Rizieq dan sejumlah aktivis yang dituduh makar.

Tak Mudik, Rizieq Shihab Pilih Rayakan Lebaran di Yaman Karena Alasan Ini

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun, seperti diwartakan oleh Kompas.com, Presiden Joko Widodo harus menggunakan hak abolisi terhadap kasus yang menjerat Rizieq dan beberapa tokoh lain.

Ia menilai, cara ini lebih baik daripada meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Dengan mengambil langkah ini, pemerintah telah mengambil langkah yang baik karena tidak mempermalukan pihak mana pun. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabPresiden Joko Widodo (Jokowi)Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved