Breaking News:

Lebaran 2017

Rayakan Lebaran di Yaman, Begini Kegiatan Rizieq Shihab di Sana

Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bersama keluarganya di Kota Tarim, Yaman.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Istimewa
Rizieq Shihab di Yaman 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bersama keluarganya di Kota Tarim, Yaman.

Melansir dari Warta Kota, dikatakan Rizieq sudah berada di Yaman dua hari sebelum Lebaran tiba.

Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq memberikan keterangan bahwa keberadaan Rizieq di Yaman adalah untuk bersilaturahmi dengan istri, anak, menantu, dan juga gurunya.

"Ini kota wali tempat Habib Umar. Dia di sana, dua hari sebelum lebaran," kata Kapitra saat dihubungi Tribun, Selasa (27/6/2017).

Minta Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Meng-emaskan Diri?

Alasan Rizieq berlebaran di Yaman pun diungkapkan oleh Kapitra.

Selain karena faktor guru, ditambah Rizieq kini baru mendapatkan seorang cucu dari anaknya yang tinggal di Yaman.

"Ya sama anak-anaknya, istrinya, sama Si Muhsin. Di situ ada anak mantunya di Yaman. Waktu dia umrah pertama itu cucunya lahir di sana," ujarnya.

Namun, setelah merayakan hari raya di Yaman, Rizieq rencananya akan kembali ke Arab Saudi esok hari, Rabu (28/6/2017).

Bukan Presiden, Pihak Inilah yang Bisa Hentikan Kasus Rizieq!

Hal ini pun juga diungkapkan oleh Kapitra Ampera melansir dari Warta Kota.

Berdasarkan informasi yang ada, dikatakan Rizieq akan tinggal di Arab Saudi selama satu tahun.

Ia menunda kepulangan ke Indonesia karena menilai proses hukumnya tidak murni penegakan hukum.

Namun, meski begitu, Rizieq masih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi.

Ia dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Polisi pun juga sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Ia melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabArab SaudiYamanIdulfitri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved