Breaking News:

Pihak Istana Beberkan Gaji Jokowi-JK Sebenarnya

Pihak istana kepresidenan membantah isu kenaikan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di jagad maya.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai foto bersama bupati peserta rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak istana kepresidenan membantah isu kenaikan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di jagat maya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar,” ujar Bey Machmudin seperti dikutip dari Warta Kota.

Menurut Bey, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga saat ini masih menerima gaji sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Jokowi Mudik ke Solo, Hal Ini yang Akan Dilakukan selama di Kampung Halaman

"Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," kata Bey seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Adapun dalam pasal 2 Undang-undang tersebut tertulis bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara kecuali Presiden dan Wakil Presiden

Sementara, gaji Wakil Presiden adalah empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara kecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Melihat Keharmonisan Jokowi dan Anies, JK Lontarkan Kalimat Ini

Presiden Joko Widodo saat berpidato pada upacara peringatan Hari Lahir ke-72 Pancasila, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Presiden Joko Widodo saat berpidato pada upacara peringatan Hari Lahir ke-72 Pancasila, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara setingkat Ketua DPR, MA, BPK adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Maka, gaji pokok Presiden adalah enam kali nominal tersebut, yaitu Rp 30.240.000 per bulan, sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kalinya, yaitu 20.160.000 per bulan.

Mengenai besarnya tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden yakni Rp 22.000.0000.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden itu telah disepakati dan sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey.

Sebelumnya memang sempat beredar kabar tentang kenaikan gaji Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Jusuf KallaBey MachmudinAsia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved