Penyerangan di Mapolda Sumut
Tersangka Penyerang Mapolda Sumut Bertambah Satu, Perannya Ternyata Sangat Penting!
Pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) diserang oleh dua orang yang tidak dikenal.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) diserang oleh dua orang yang tidak dikenal, Minggu (25/6/2017).
Pelaku itu disebut-sebut sebagai terduga teroris yang sengaja mengacaukan keamanan di momen Lebaran.
Melansir dari Kompas.com, penyidikan pun masuk ke tahap pengembangan, pengumpulan barang bukti, dan juga pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (26/6/2017).
Pihak polisi awalnya menetapkan tiga tersangka yaitu, Ardial Ramadhana alias AR (34), seorang warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang meninggal di lokasi penyerangan.
Ridwan Kamil Banting Stir Jadi Tukang Pecel Lele, Ada Diskon Khusus Buat Para Jomblo?
Tersangka kedua, Syawaluddin Pakpahan alias SP (43), seorang warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil Nomor 21A Medan Denai yang saat ini dirawat di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut.
Tersangka kedua adalah Boboy (17), seorang warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Namun, melansir dari Tribun Medan, Densus 88 kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penyerangan teroris ini.
Tersangka tersebut berinisial FPY (32) yang merupakan seorang warga Sumatera Utara yang memiliki peran untuk melakukan penyerangan.
"Densus 88 kembali menetapkan satu tersangka sehingga total tersangka menjadi empat," kata Kabid Humas Polda Kombes Rina Sari Ginting di Kantor Polda Sumut, Selasa (27/6/2017).
Diketahui, pelaku tersebut ditangkap di suatu daerah di Kota Medan pada Senin (26/6/2017).
Melansir dari Kompas.com, sebelumnya, pihak polisi juga menemukan dan menyita barang bukti seperti, 155 lembar buku tulis, 26 buku agama Islam, 2 buku tabungan Bank Mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP, MWD, HP alias Boboy, dan juga SL.
6 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Selatan Jabar dalam Sehari, Begini Fakta Lengkapnya!
Selain itu, ada juga 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan juga BK 5850 TI.
"Kami juga menyita barang bukti yang ditemukan di kediaman orang tua AR berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel. Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas Polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting melalui AKBP MP Nainggolan, Senin (26/6/2017).
Rina Sari Ginting pun juga menyebutkan bahwa nama FPY sebelumnya tidak ada di dalam daftar 12 saksi yang diperiksa. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)