Breaking News:

Penyerangan di Mapolda Sumut

3 Tersangka Sudah Ditetapkan Polda Sumut Terkait Penyerangan Markas Polisi!

Pada hari raya Idulfitri 1438 Hijriah, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) diserang oleh dua orang yang tidak dikenal.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)/ Kompas.com
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan jajarannya di depan rumah terduga teroris peneror Polda Sumut di Gang Kecil, Lingkungan VIII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (25/6/2017). 

Barang bukti yang ditemukan dan disita polisi pun berupa 155 lembar buku tulis, 26 buku agama Islam, 2 buku tabungan Bank Mandiri dengan slip permohonan pinjaman uang, 4 seng master plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan SL dan IS, KTP milik SP, MWD, HP alias Boboy, dan juga SL.

Selain itu, ada juga 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK 2569 ABL dan juga ABK 5850 TI.

"Kami juga menyita barang bukti yang ditemukan di kediaman orang tua AR berupa buku nikah, kartu KK, dua ponsel. Barang bukti langsung dari TKP pembunuhan adalah tiga bilah pisau bergagang kayu warna coklat, mancis, sandal jepit, seragam dinas Polri milik korban, ponsel dan handytalky milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting melalui AKBP MP Nainggolan, Senin (26/6/2017).

Akhirnya, tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah, Ardial Ramadhana alias AR (34), seorang warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Nomor 3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, yang meninggal di lokasi penyerangan.

Firasat-firasat sebelum Aiptu Martua Sigalingging Tewas dalam Penyerangan Mapolda Sumut

Tersangka kedua, Syawaluddin Pakpahan alias SP (43), seorang warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil Nomor 21A Medan Denai yang saat ini dirawat di Rumkit Bhayangkara Polda Sumut.

Tersangka kedua adalah Boboy (17), seorang warga Jalan Sisingamangaraja Gang Supir Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Nainggolan menjelaskan bahwa Boboy sudah ditangkap serta ditahan. Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 6,7, Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sumatera UtaraLebaranMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved