Pernah Dikabarkan Terlibat Kasus Investasi Bodong, Suami Presenter Cantik Ini Diteror Bom Panci
Pembawa acara Rey Utami dan suaminya, Pablo Putra Benua mendapat teror berupa kiriman bom panci di rumahnya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Diberitakan di TribunStyle.com pada Rabu, 15 Maret 2017, empat orang investor PT Inti Benua Indonesia (Ibis), telah melaporkan Pablo ke pihak yang berwajib.
PT Inti Benua Indonesia (IBis) ini merupakan satu diantara perusahaan yang dijalankan oleh Pablo.
• Foto Mayat Berwajah Gosong dan Dililit Ular Viral di Medsos, Begini Fakta Sesungguhnya!
Pablo diduga memalsukan dokumen perusahaan dan menggunakan identitas palsu.
Hal ini di kutip TribunStyle dari Instagram Lambe Turah.
"Setelah bolak balik menyatakan bahwa perusahaanya tidak termasuk sebagai Perusahaan Investasi bodong, akhirnya 4 orang investor PT INTI BENUA INDONESIA melaporkan Suami presenter bola Rey Utami yang kita kenal dengan pernikahan kilat 7 hari nya bersama pengusaha "KAYA" yang bernama Pablo Putera Benua.
Pablo Putera Benua ternyata diketahui juga telah memalsukan dokumen perusahaan dan menggunakan identitas palsu.
Pablo Putera Benua adalah nama samaran suami Rey Utami, karena setelah dilakukan investigasi, nama asli Pablo adalah Frederick Anggasastra.
Kasus ini telah viral dan banyak orang terkejut dengan kasus pernikahan kilat Rey Utami dsn Pablo Benua tersebut, karena tidak ada yang percaya jika seorang Pablo Putera Benua banyak menyembunyikan misteri yang selalu membuat kaget netizen.
Bukan hanya warga biasa yang menikmati topic Pablo Benua ini, melainkan nama Pablo sudah menarik banyak perhatian kaum sosialita, pengusaha muda dan para pecinta jam mahal
Tepat pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/240/III/2017/Bareskrim, tertanggal 2 Maret 2017, Petrus Ola Tupen bersama sejumlah perwakilan dari Depok Jawa Barat, Semarang, Samarinda, Kupang, serta Banjarmasin, selaku Kepala Kantor Perwakilan Area PT. Inti Benua Indonesia (IBis), melaporkan Pablo Putera Benua, selaku Direktur Utama berserta jajarannya, telah patut diduga keras melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan Pencucian Uang. Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis akun @lambe_turah dalam postingannya.

• Bantu Filipina, Indonesia Siap Gempur ISIS di Marawi
TribunStyle.com juga memberitakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan PT Inti Benua Indonesia (IBis) masuk dalam perusahaan investasi bodong.
Pablo menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan jika perusahaannya masih baru dan butuh banyak pelajaran agar menjadi lebih baik lagi.
Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2017, pemberitaan mengenai Pablo kembali menggema.