Breaking News:

Minta Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Meng-emaskan Diri?

Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Rizieq Shihab tak bisa berlaku semena-mena.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Akhdi martin pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak bisa berlaku semena-mena.

Hal ini disampaikan terkait surat dari Rizieq kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berisi permintaan kepada Jokowi supaya memerintahkan polisi untuk menghentikan pengusutan kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Menurut Iriawan, semua orang sama di mata hukum, termasuk Rizieq.

"Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi ( Rizieq) jangan meng-emaskan diri. Semua sama di hukum," ujar Iriawan kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017).

Rizieq Surati Jokowi, Ini Komentar Polri!

Iriawan menambahkan jika dalam kasus tersebut penyidik memiliki bukti perkara.

Untuk itulah, penyidik tidak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," ucap dia.

Iriawan meminta agar Rizieq menghadapi kasus hukum yang menjeratnya daripada meminta Polri untuk menghentikannya.

"Saya pikir hadapi saja lah ya. Nanti juga selesai," kata Iriawan.

Red Notice Ditolak, Apa yang Akan Dilakukan Kepolisian untuk Pulangkan Rizieq Shihab?

Sebelumnya telah diberitakan di Kompas.com bahwa Kapitra Ampera selaku kuasa Hukum Rizieq telah mengirimkan surat kepada Jokowi untuk memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Surat tersebut telah dikirimkan oleh Kapitra kepada Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).

Menurut Kapitra, kasus yang menjerat kliennya ini menyalahi aturan perundang-undangan dalam proses penyidikannya.

Atas dasar tersebut, ia meminta supaya kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website 4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Kapitra menambahkan, alat bukti dalam kasus kliennya ini diperoleh secara ilegal.

Untuk itu, Kapitra menegaskan jika alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabMochamad IriawanPresiden Joko Widodo (Jokowi)Polda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved