Jadi Tersangka KPK, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ternyata Punya Harta Kekayaan Segini
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terjaring operasi tangkap tangan KPK Selasa kemarin.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/6/2017) kemarin.
Saat ini, Ridwan bersama istrinya Lili Martiani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya diduga terjerat tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah dari kontraktor untuk pengerjaan proyek.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata pimpinan KPK Alex Marwata seperti dikutip dari Kompas.com.
Terjaring OTT KPK, Begini Kejelasan Status Gubernur Bengkulu dan Istri
Terjaring OTT KPK, Gubernur Ridwan Mukti tercatat memiliki harta kekayaan yang jumlahnya fantastis.
Seperti diberitakan Kompas.com, jumlah harta Ridwan bahkan mencapai nilai Rp 10 miliar lebih.
Angka tersebut tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir pada Juli 2015 silam, ketika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu.
Dalam laporan itu Ridwan memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.762.566.000.
Sementara untuk harta bergerak, Ridwan memiliki mobil BMW 520i serta Toyota Alphard.
Kedua kendaraan itu memiliki total nilai Rp 1.275.000.000.
Kena OTT KPK, Istri Gubernur Bengkulu Diduga Terjerat Kasus Ini
Tak cukup sampai disitu, dari 10 miliar total kekayaannya, Ridwan memiliki 50 ekor sapi.
Jika diuangkan harga hewan ternak itu mencapai Rp 510.000.000.

Kekayaan Ridwan juga bersumber dari giro dan setara kas dengan total Rp 2.702.264.363.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan dan istrinya kini ditahan di rumah tahanan.
Selain keduanya ada dua orang lain yang juga ditahan berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Mereka adalah RS, pengusaha sekaligus bendahara partai politik di Bengkulu serta Dirut PT SMS berinisial JHW.
"Empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu siang, seperti diberitakan Kompas.com.
Empat orang tersebut ditahan di empat tempat berbeda.
Febri menjelaskan, Ridwan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Lili ditahan di Rutan di Kantor KPK, Rico ditahan di Polres Jakarta Pusat dan JHW ditahan di Rutan Cipinang. (Tribunwow.com/Dhika Intan)