Kasus Chat Firza dan Rizieq
Pengacara Rizieq Shihab Kirim Surat Kepada Jokowi, Ini Isinya!
Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait penyidikan kasus percakapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus percakapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dalam surat tersebut, Jokowi diminta untuk memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Surat tersebut telah dikirimkan oleh Kapitra kepada Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).
Fakta-fakta Berbeda soal Visa Habib Rizieq Versi Para Pengacara, Nomor 5 Istimewa
Menurut Kapitra, kasus yang menjerat kliennya ini menyalahi aturan perundang-undangan dalam proses penyidikannya.
Atas dasar tersebut, ia meminta supaya kasus ini segera dihentikan.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Kapitra menambahkan, alat bukti dalam kasus kliennya ini diperoleh secara ilegal.
Untuk itu, Kapitra menegaskan jika alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.
Pengacara Surati Presiden Jokowi Agar Kasus Rizieq Dihentikan, Kapolda: Bisa Asal . . .
Rizieq di Arab Saudi
Diketahui sebelumnya, jika kini Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Sugito Atmo Pawiro, yang juga merupakan kuasa hukum dari Rizieq Shihab mengungkapkan kabar mengenai kliennya tersebut.
Sugito mengatakan bahwa Rizieq di Arab Saudi telah banyak menerima banyak undangan dan kunjungan dari berbagai kalangan.
Undangan tersebut berasal dari para pejabat hingga ulama di Arab Saudi.
Bahkan Rizieq juga mendapat undangan dan kunjungan dari tokoh Indonesia yang tengah umroh.
"Banyak undangan dan kunjungan yang datang, kunjungan tokoh baik yang dari Indonesia yang lagi umrah maupun dari negeri lainnya tak henti-henti datang silih berganti," kata Sugito kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
Ketika dihubungi oleh TribunWow.com, Sugito mengungkapkan jika ketika di Arab Saudi, Rizieq telah dikunjungi oleh beberapa politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Beredar Foto Pertemuan Habib Rizieq dan Amien Rais, Inilah Faktanya!
Dalam pertemuan tersebut Sugito mengungkapkan jika Rizieq dan PKS telah memebuat kesepakan mengenai kondisi ummat dan bangsa saat ini.
"HRS dan PKS sepakat jaga NKRI dalam naungan Islam yang rahmatan lil 'alamiin," ujar Sugito kepada TribunWow.com, Kamis (15/6/2017).
Sugito juga mengirimkan beberapa foto pertemuan Rizieq dengan tokoh-tokoh Indonesia yang berkunjung ke Arab Saudi.
Berikut ini fotonya.



Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)