Komentar Menohok Sri Sultan Soal Sopir Taksi Online Dihukum Lepas Baju di Bandara Yogya
"Masa kita sebagai masyarakat beradab melakukan seperti itu. Itu tidak benar," tambah Sultan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Lalu dia digiring dan diberikan hukuman lepas baju ditempat umum.
Pertanyaannya : apakah driver tersebut layak diberikan hukuman seperti itu?" bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
General Manager PT Angkasa Pura 1, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama membenarkan peristiwa tersebut terjadi di bandar udara tersebut.
"Iya benar, pada jam 18.44 WIB kemarin malam ada tindakan yang sifatnya spontanitas oleh beberapa sopir rent car yang legal dan sudah memiliki izin beroperasi di Bandara," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Senin (19/06/2017).
Sementara itu, berkaitan dengan hal ini, beberapa pihak sudah memberikan pernyataan resminya.
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pihaknya sudah memperingatkan penyelenggara aplikasi transportasi online agar berhenti beroperasi.
• Taksi Online Sandang Status dan Atribut Baru, 2 Hal Ini Jadi Tandanya!
"Itu kita nggak bisa mantau yang kayak gitu, karena emang selama ini mereka masih proses. Itu sudah kami ingatkan kepada mereka, melalui (penyelenggara) aplikasinya. Kalau selama proses itu belum dipenuhi semua, saya minta disuruh nge-cut (berhenti beroperasi sementara)," kata Kabid Angkutan Darat Dishub DIY, Harry Agus Triono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (19/6/2017), seperti dikutip dari Tribun Jogja.
GM Angkasa Pura juga menyayangkan adanya hal ini.
"Kami juga menyesalkan kejadian kemarin di area lobby pick up zone parkir utara," ujar Agus saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
• Jadi Driver Taksi Online, Begini Cara Jitu Aris Idol Hibur Penumpang!
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X juga angkat bicara terkait kasus tersebut.
Ia menyatakan hal seperti itu seharusnya tak terjadi.
"Masa sampai seperti itu. Ya itu semestinya tidak terjadi," kata Sultan kepada wartawan di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (20/6/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Masa kita sebagai masyarakat beradab melakukan seperti itu. Itu tidak benar," tambah Sultan.
Lebih lanjut, orang nomor satu di DIY tersebut menyatakan apabila korban melakukan tindak pidana, seharusnya bisa diselesaikan bersama aparat kepolisian.
"Kalau itu tindakan kriminalitas silakan polisi ambil tindakan," ucap Sultan. (Tribunwow.com/Dhika Intan)