Tanpa Pilkada, Djarot Saiful Hidayat Jadi Pemimpin Ketiga DKI Jakarta dalam Satu Periode
Kamis (15/6/2017), di Istana Negara, mantan Wali Kota Blitar tersebut bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kamis (15/6/2017), di Istana Negara, mantan Wali Kota Blitar tersebut bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Wali Kota Blitar tersebut naik jabatan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana diketahui, Ahok kini mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penodaan agama.
Jokowi Bikin Sayembara Video Tradisi Ramadan, Warganet Malah Curhat Ceritaku Ngenes Pak
Beberapa waktu lalu Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ternyata ada beberapa fakta soal menarik soal jabatan baru Djarot tersebut.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Djarot tak mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam pilkada
Djarot resmi menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Meski begitu, Djarot tak pernah ikut dalam ajang kontestasi pemilihan kepala daerah sebagai Calon Gubernur.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Djarot awalnya ditunjuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memutuskan mundur setelah terpilih sebagai Presiden RI.
Djarot kemudian mendampingi Ahok. Sementara pada tahun 2017, Ahok kemudian divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Atas vonis tersebut Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.