Breaking News:

Red Notice Rizieq Ditolak, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Berdimensi Politis

Kuasa hukum mengungkapkan, kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat Rizieq Shihab secara hukum.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan, kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.

"Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," ujar Sugito kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).

Sugito juga menjelaskan mengenai adanya kejanggalan dalam kasus chat WhatsApp ini.

Ia menilai jika polisi tidak pernah memiliki bukti cukup kuat dalam kasus ini.

Selain itu, gelar perkara yang diadakan oleh kepolisian tidak pernah diungkapkan ke masyarakat secara terbuka.

Kuasa Hukum Ungkap Kesepakatan Rizieq Shihab dengan PKS saat Bertemu di Arab Saudi

Sugito juga menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka

Penyebarannya melalui website hingga saat ini juga tak diketahui oleh polisi.

Menurut Sugito, sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-undang Pornografi, penyebar chat tersebut seharusnya terlebih dahulu ditangkap.

"Semua pihak mahfum bahwa Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut," kata Sugito.

Rizieq kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (dpo) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga meminta bantuan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan red notice untuk menangkap Rizieq.

Kuasa Hukum FPI: Zakir Naik Bangga dengan Perjuangan Habib Rizieq

Untuk diketahui red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Namun, permintaan red notice ini ditolak oleh Interpol.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabSugito Atmo PawiroWhatsAppFront Pembela Islam (FPI)Firza Husein
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved