Breaking News:

Anggota DPRD Tabanan Nyabu Bareng Calon Istri di Kamar Hotel, Begini Fakta Lengkapnya!

I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap di kamar Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribun Bali/Prima/Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali ditangkap di kamar Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, ia tertangkap bersama seorang wanita yang juga calon istrinya tengah pesta sabu bersama.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa (13/6/2017) malam.

Sebelum kejadian itu berlangsung, pihak kepolisian sudah lebih dahulu memantau pergerakan suami istri yang juga bandar narkoba.

Djarot Resmi Dilantik Jadi Gubernur DKI, Istrinya Tuliskan Hal Ini

Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta tentang penggerebekan tersebut.

1. Kronologi penangkapan

Sebelum menangkap Wirama, sejak Senin (13/6/2017), pihak kepolisian lebih dahulu membuntuti dua orang yang menjadi target operasi.

Suami-istri NYA (28) dan LP (32) merupakan bandar narkoba yang sudah lama jadi target pengejaran.

Seperti dikutip dari Tribunnews, pada Selasa (15/6/2017) aparat kepolisian mendapati data kedua buron tengah berada di Hotel Alila Pecenongan.

Di hari yang sama, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi tempat NYA dan LP menginap.

Di sana aparat menemukan Wirama bersama calon istrinya.

"Ternyata ada seorang lelaki dan perempuan. Kita temukan bong. Kita temukan INWP bersama dengan LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Lebih lanjut, dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian menemukan 1 buah bong, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api.

Tersangka kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: TribunWow.com
Tags:
I Nyoman Wirama PutraBaliJakarta Selatan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved