Tunaikan Zakat, Ini Besar Zakat Penghasilan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan zakat penghasilan melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan zakat penghasilan melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Tak hanya Jokowi saja yang menunaikan zakat penghasilan, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja serta 300-an pejabat Eselon I juga menunaikan zakat penghasilan pada Rabu (14/6/2917).
Jokowi dan Kalla menjadi orang pertama yang menunaikan zakat di loket Baznas yang bertempat di Istana Negara.
Pabrik Like Digerebek Polisi, di Dalamnya Ditemukan Hal yang Tak Terduga
Hal tersebut juga disampaikan Joko Widodo melalui unggahan akun Instagramnya, Rabu (14/6/2017).
Melalui unggahannya itu, Jokowi membagikan dua buah foto ketika dirinya menunaikan zakat melalui program 'Laku Pandai'.
"Saya senang sekali dengan inovasi layanan pembayaran zakat melalui 'Laku Pandai' ini. Bila dimanfaatkan dengan baik, kemajuan teknologi juga dapat membawa manfaat untuk kemaslahatan umat," tulis Jokowi dalam caption unggahannya tersebut.
'Laku Pandai' merupakan Layanan Keuangan Tanpa Kantor yang memungkinkan transaksi keuangan tanpa perlu mendatangi kantor-kantor tertentu ataupun bank.
Dalam hal ini, Jokowi memberikan zakatnya tanpa perlu mendatangi kantor Baznas karena di Istana negara sendiri sudah tersedia loket Baznas dengan puluhan petugas yang siap melayani.
Setelah itu, giliran para menteri dan pejabat eselon I yang menunaikan zakat di loket Baznas yang diisi oleh 30 petugas.
Selain pejabat pemerintah pusat, aksi menunaikan zakat ini juga dilakukan oleh 10 kepala daerah di Indonesia.
Mereka membayarkan zakat dengan cara tunai dan transfer.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengapresiasi aksi zakat Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat pemerintahan yang menunaikan zakat melalui Baznas.
"Langkah ini akan menjadi sebuah teladan kepada seluruh masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan melalui badan resmi pengelola zakat nasional," kata Bambang, dikutip dari Kompas.com.
Lalu berapa jumlah zakat penghasilan yang diberikan Jokowi dan JK?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi_20170614_183222.jpg)