Pernah Mendapat Ancaman, Kuasa Hukum Usulkan Lapas Ini untuk Jadi Tempat Penahanan Ahok
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basukui Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus terkait lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).

Perjalanan hukum Ahok
Diketahui sebelumnya jika Ahok telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan agama dan telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang yang dilaksanakan pada 9 Mei 2017 tersebut telah memutuskan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersbeut didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Surat Netizen Apa Kami Harus Menyesal Mendukung Ahok Viral hingga 5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama serta menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)