Fahri Hamzah Bilang Ada Berita Besar soal Temuan BPK Terbaru yang Rugikan Negara Rp 4 Triliun
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah mengumumkan ada temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah mengumumkan ada temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).
"Ada berita besar hari ini...
Tapi belum ramai...
Temuan @bpkri yang baru saja disampaikan ke @DPR_RI..," kicauan @Fahrihamzah, Selasa (13/6/2017).
Blak-Blakan, Fahri Hamzah Beberkan Sosok Amien Rais yang Sebenarnya!
Lanjutnya, Fahri pun mengicaukan dua video pertemuan BPK dengan DPR, melalui akun Twitternya itu.
Ia pun memberikan satu pertanyaan di rangkaian kicauannya yang masih bersangkutan.
"Pertanyaanya kenapa @KPK_RI seperti menutupi fakta ini?" tulisnya.
Melansir laman bpk.go.id, BPK RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306 juta ekuivalen Rp4,08 triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD).
Geger! Blak-Blakan, Fahri Hamzah Bongkar Kabar di Balik Isu Pelantikan FPI di Bitung
Simpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan oleh BPK kepada DPR pada Selasa (13/6/2017) di Gedung DPR, Jakarta.
Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR RI No. PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014.
Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan.
Hal itu ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH) dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)