Siti Fadilah Akhirnya Beri Pernyataan soal Dugaan Keterlibatan Amien Rais di Kasus Alkes
Amien Rais diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Departemen Kesehatan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Amien Rais diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Departemen Kesehatan.
Dalam kasus tersebut jaksa mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahgunakan wewenang untuk pengadaan alkes mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Surat tuntutan jaksa menyatakan sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta masuk ke rekening politisi PAN Amien Rais.
Beberapa waktu lalu, Amien sudah mengonfirmasi bahwa dirinya tak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Sambangi DPR RI dan Singgung RS Sumber Waras, Amien Rais Ingin KPK seperti Ini
Kali ini giliran terdakwa kasus korupsi Siti Fadilah yang memberikan keterangan.
Sebagaimana dilansir oleh KOMPAS.com, Siti menilai aliran dana yang ditujukan pada Amien Rais tidak ada kaitannya dengannya.
"Kami tidak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan ya. Tidak ada satu pun dari saya, tidak ada dana dari saya atau ke saya," ujar Siti seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Amien Rais: KPK Nggak Sewangi Citranya

Lebih lanjut, ia kemudian menegaskan tak ada kepentingan dengan partai politik manapun termasuk PAN.
Sementara itu, jaksa menyatakan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, Siti membuat rekomendasi tentang penunjukkan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan dan Nuki Syahrun.
Ary merupakan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika sementara Nuki adalah Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) sekaligus adik ipar Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir.
Kemudian, jaksa menyatakan penunjukkan PT Indofarma Global Medika sebagai pihak penyedia barang dinilai sebagai bentuk bantuan Siti terhadap PAN.