Breaking News: Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Kasus Ahok!
Jaksa penuntut akhirnya mencabut banding atas putusan majelis hakim terhadap kasus penodaan agama Ahok.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.
Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Ahok batal ajukan banding
Dari pihak kuasa hukum Ahok juga telah menyatakan secara resmi membatalkan banding dan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Pembatalan banding ini diajukan atas permintaan keluarga Ahok.
Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan jika permintaan tersebut datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Ia menambahkan, Veronica menyampaikan permintaan saat pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada KOMPAS.com, Senin sore.
Alasan keluarga batal ajukan banding
Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.
Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.
Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.