Breaking News:

Pria Penghina Ahok di Media Sosial Kini Divonis Penjara oleh Pengadilan

Jamran, pria yang diduga menghina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Aktivis Jamran menjalani sidang putusan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). 

Diberitakan di Kompas.com sebelumnya, jika kedua terdakwa dan penasihat hukum telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan hakim dan jaksa.

Di muka persidangan, Rizal mengungkapkan jika apa yang mereka katakan melalui media sosial adalah kritik sosial semata dan bukan ujaran kebencian.

"Dakwaan yang dituntutkan kepada saya sangat dibuat-buat, penuh dengan keraguan. Apa yang saya sampaikan hanyalah kritik sosial, di mana itu merupakan hak demokrasi seseorang. Bahkan apa yang saya sampaikan tidak lebih kasar dari Ahok, yang bahkan menantang Tuhannya," kata Rizal, dikutip dari Kompas.com.

Rizal juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut menyebabkan Rizal dan Jamran tidak bisa beraktivitas menghidupi keluarga seperti biasanya, terlebih orangtuanya kini sedang sakit.

"Orangtua saya sedang sakit, selama ini saya tidak bekerja, bahkan kedzaliman yang masih saya alami sampai saat ini adalah barang-barang pridadi saya yang entah ke mana tidak lagi ditemukan," ucap Rizal.

Awalnya, penangkapan keduanya dilakukan oleh kepolisian atas tuduhan makar.

Keduanya ditangkap oleh polisi menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) bersama para tersangka kasus makar lainnya.

Warganet Temukan Kejanggalan pada Foto Patung Ahok di Kalijodo

MASA DEMO - Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
MASA DEMO - Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). (WARTA KOTA/Henryu Lopulalan)

Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat, sementara Rizal ditangkap di Seven-Eleven Gambir.

Mereka berdua didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini, Jamran, Rizal dan penasihat hukumnya mengaku akan pikir-pikir.

Mereka hanya diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan untuk menyampaikan rencana banding atau terima putusannya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokMedia SosialFacebookTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved