Melukai Psikis Korban, Begini Cara Atasi Trauma Korban Persekusi
Akhir-akhir ini peristiwa persekusi kini kian marak terjadi dan meresahkan masyarakat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Akhir-akhir ini peristiwa persekusi kini kian marak terjadi dan meresahkan masyarakat.
Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap warga atau sejumlah orang yang kemudian dihakimi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Satu di antara kasus persekusi yang terjadi adalah kasus yang menimpa anak berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Anak laki-laki berinisial PMA ini didatangi sekelompok orang yang mengaku berasal dari suatu organisasi tertentu kemudian mengitimidasi dan melakukan tindak kekerasan serta pemaksaan terhadap PMA.
Psikolog Universitas Tarumanegara, Untung Subroto Dharmawan, mengungkapkan jika persekusi dapat dikategorikan sebagai perilaku menyakiti.
Terungkap! Ternyata Ini Penyebab dan Peran Pelaku Persekusi Tangani Remaja di Cipinang
Bentuk perilaku persekusi ini dapat berupa tindakan secara verbal maupun fisik.
Tindakan verbal ini sering terjadi di media sosial, sedangkan untuk tindakan fisik terjadi secara langsung oleh pelaku kepada korbannya.
Untung Subroto mengatakan jika persekusi ini dapat berdampak psikologis berupa depresi.
“Dia merasa malu, lemah dan menyalahkan diri sendiri. Dampak lain stres, menarik diri dari lingkungan. Bahkan bisa depresi,” kata Untung kepada Kompas Lifestyle di Jakarta, Kamis (31/5/2017).
Untuk para remaja, Untung Subroto mengungkapkan jika korban persekusi bisa mengalami kecemasan.
Mereka mengalami ketakutan dan beresiko mengalami gangguan psikologis general anxiety disorder.
Mereka juga berkemungkinan akan menarik diri dari lingkungan sosialnya.
Untung Subroto menilai jika korban persekusi harus segera mendapat penanganan.
Kepercayaan diri si korban harus segera dipulihkan dengan dibawa ke psikolog atau psikiater.
“Kalau tidak, dia harus minta dukungan keluarga dan teman-teman,” ujar Untung.
Korban persekusi juga harus mendapat dorongan untuk terus melakukan kegiatan rutinnya seperti biasa, misalnya, sekolah, kerja, olahraga atau bersosialisasi.
Bila perlu, korban bisa menutup sumber trauma, salah satunya media sosial.
Polisi Buru Koordinator Massa yang Datangi Rumah Korban Persekusi di Cipinang
Persekusi yang menimpa PMA kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kini koordinator massa yang mendatangi rumah PMA di Cipinang Muara, Jakarta timur sedang diburu.
"Ini masih kami dalami. Kami dalami pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017), dikutip dari Kompas.com.

Hendy mengungkapkan jika rumah PMA didatangi oleh massa dari ormas tertentu.
"Berdasarkan pemeriksaan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi. Jadi ikut," kata Hendy.
Namun Hendy masih ingin mendalami kejadian tersebut dan bergerak untuk mencari pelakunya malam ini, Jumat (2/6/2017).
Kini polisi telah menetapkan Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57) sebagai tersangka pelaku persekusi.
Jika Tak Tegas Tangani Persekusi, Kapolres Solok Diancam Begini oleh Kapolri
Mereka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)