Breaking News:

Pengacara Jamin Rizieq Shihab Pulang dan Minta Jokowi Lakukan Hal Ini

Tim pengacara Rizieq, Eggy Sudjana mengatakan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut pasti akan kembali ke Indonesia.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Rizieq Shihab hingga kini diketahui masih berada di Arab saudi.

Tim pengacara Rizieq, Eggy Sudjana mengatakan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut pasti akan kembali ke Indonesia.

Rencana Kepulangan Rizieq: dari Permintaan Khusus hingga Penyambutan Besar-besaran!

Eggi memastikan jika Rizieq akan pulang ke tanah air dan menjalani pemeriksaan kepolisian.

Namun ada permintaan yang ingin di ajukan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Amien Rais Ingin Segera Kunjungi KPK, Karena Akan Keluar Negeri, Untuk Apa?

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, tim pengacara meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menghentikan kasus konten pornografi yang menyeret nama Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Amien Rais Rencanakan Kunjungan, Pimpinan KPK Hindari Pertemuan Tersebut! Ini Alasannya!

Sementara, berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta.

Rizieq Shihab dan Firza Husein
Rizieq Shihab dan Firza Husein (NET)

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Tak Terima Ayahnya Terseret Kasus Korupsi, Hanum Rais Simpulkan Hal Menohok!

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFirza HuseinPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved