Amien Rais Terseret Kasus Alkes
Gayung Tak Bersambut, Penjelasan Humas KPK Kandaskan Keinginan Amien Rais
Gayung tak bersambut, keinginan Amien Rais ditolak mentah-mentah di awal. Apa itu? Simak selengkapnya.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Gayung tak bersambut, keinginan Amien Rais ditolak mentah-mentah di awal.
Dilansir Kompas.com, Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais, berencana menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), setelah memberikan keterangan pers soal penyebutan namanya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rencana Amien Rais.
Ia menegaskan Pimpinan KPK tidak akan menemui Amien.
Ayahnya Terseret Kasus Korupsi, Hanum Rais Bocorkan Pertemuan Rahasia Amien Rais
Menurut Febri, Pimpinan KPK ingin menjaga independensi sehingga membatasi pertemuan dan komunikasi dengan pihak yang diduga terkait dengan perkara hukum yang sedang ditangani KPK.

"Pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).
Hingga saat ini, menurut Febri, tidak ada permintaan resmi dari Amien Rais soal keinginan untuk bertemu Pimpinan KPK.
Rencana temui Ketua KPK
Mantan Ketua MPR Amien Rais berencana pergi umrah setelah bertemu Pimpinan KPK ihwal penyebutan dirinya oleh Jaksa KPK.
Dicatut Namanya dalam Kasus Dugaan Korupsi Alkes, Begini Pengakuan Amien Rais!
Amien disebut jaksa KPK menerima aliran dana dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Senin mendatang, saya akan berkunjung ke kantor KPK, menjelaskan duduk perkaranya, sebelum saya berangkat umrah pada 8 Juni ini," ujar Amien di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Dia mengatakan, kepergiannya ke Tanah Suci bukan untuk menghindari hal yang sedang dihadapinya saat ini.
Ia mengaku tidak takut saat namanya disebut oleh Jaksa KPK menerima aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan sebesar Rp 600 juta.
