Ternyata Begini Bunyi Posting-an Ali, Pria Pengagum Habib Rizieq yang Hina Kapolri di Facebook!
Tim Cyver Crime Polda Lampung menangkap seorang pria karena menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di laman Facebook-nya.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Rudy juga menjelaskan bahwa Ali pernah mengikuti pengajian yang dipimpin oleh Rizieq dan juga pernahikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu yang lalu.
Karena kekagumannya kepada Rizieq tersebut, membuat Ali tidak terima dengan keputusan polisi yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi.
Oleh sebab itu ia mengunggah ancamannya tersebut sebagai bentuk protes dan simpatinya kepada pimpinan FPI tersebut.
Tak hanya menebarkan ancaman kepada Kapolri, ia juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA) tertentu.
Melalui akun Facebook-nya juga, Ali menebarkan kebencian tersebut dan ditujukan kepada akun Facebook bernama Andre Jaya Saputra.
Diketahui, Ali mengirim pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti Andre, hingga ia dilaporkan ke Polda.
Karena perbuatannya ini, polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)