Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, AJI Desak Polisi Lakukan Hal Ini!
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut kekerasan terhadap jurnalis dari Rakyat Merdeka Online (RMOL).
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Selain itu, AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengsusut pelaku kekerasan dan menyeret pelaku ke pengadilan.
Rizieq Pulang! Skenario Ini Akan Disiapkan Para Pendukung yang Menyambut di Bandara
Lebih lanjut, pelaku bisa dijerat undang-undang pers pasal 18 karena dianggap menghalang-halangi terlaksananya kemerdekaan pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kemudian, AJI juga mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuldjono untuk memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan tersebut.
Dengan hukuman ini, diharapkan pelaku jera untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis kembali.
Apabila tidak dihukum, AJI mendesak kepada Basuki agar memberikan pembinaan terhadap anak buahnya agar memahami UU Pers. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)