Breaking News:

Vonis Ahok

Sangar! Jangan Berani Ajak Ahok Berantem, Kini Ia Belajar Ilmu Bela Diri!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini dijenguk oleh tim penasihat hukumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Kompas.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Diketahui, Ahok telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mejelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017, dikutip dari Tribunnews.com.

Sempat Ada Ancaman Bom di Masjid Istiqlal dan Kompleks Setneg, Begini Fakta Sebenarnya!

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok terima putusan hakim dan batal ajukan banding

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga mengungkapkan jika kini Ahok telah menerima putusan hakim dan batal mengajukan banding.

Pihak keluarga juga mengungkapkan alasan dari pembatalan banding atas vonis pengadilan tersebut.

Pembatalan ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DepokJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved