Breaking News:

Ahok Mendekam dalam Jeruji Penjara, Nasib Buni Yani Apa Kabar?

Sementara Ahok bakal mendekam dalam jeruji penjara, pengunggah video pidatonya di media sosial, Buni Yani, segera akan menjalani proses hukum.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Ahok dan Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Hal ini lantaran pria yang kerap disapa Ahok tersebut divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Kasus Ahok bergulir saat dirinya berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 menyeruak di media sosial.

Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.

Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Ahok Tetap Dapat Penghasilan Meski Mendekam di Penjara, Nilainya Fantastis!

Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.

Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.

Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sepuluh Oktober 2016, Ahok meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya.

Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.

Sayang, sejumlah pihak tak bisa menerima permintaan maaf Ahok begitu saja.

Mereka kekeuh akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Sejumlah aksi seperti 411, 212 dan lainnya digelar demi bisa menuntut Ahok agar diproses hukum.

Hingga akhirnya pada 16 November 2016 Ahok naik statusnya menjadi terdakwa penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Lagi-lagi Ahok Hebohkan Pemberitaan Media-media Internasional Usai Cabut Banding!

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.

Ahok kemudian menjalani serangkaian sidang yang tak sebentar.

Pada 20 April 2017, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhirnya pada 9 Mei 2017 Ahok divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara dua tahun lamanya.

Pria keturunan Tionghoa ini sempat akan mengajukan banding namun upaya tersebut akhirnya dicabut.

Ahok mengaku ikhlas dan akan menjalani dua tahun usianya di balik tembok penjara.

Sementara Ahok bakal mendekam dalam jeruji besi, pengunggah video pidatonya di media sosial, Buni Yani, segera akan menjalani proses hukum.

Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini

Senin (29/5/2017) hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima limpahan berkas perkara Buni Yani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal disidangkan.

"Seminggu atau 10 hari sudah ada penetapan waktu sidang," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf, SH. MH saat ditemui usai menerima berkas perkara, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar (//jabar.tribunnews.com/2017/05/29/kasus-buni-yani-terkait-video-ahok-segera-disidangkan-di-pengadilan-negeri-bandung).

Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf, SH. MH seusai menerima pelimpahan berkas perkara Buni Yani, Senin (29/5/2017).
Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf, SH. MH seusai menerima pelimpahan berkas perkara Buni Yani, Senin (29/5/2017). (TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI )

"Proses setelah menerima pelimpahan ini adalah memasukkannya ke database, setelahnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan Majelis Hakim," ujar Iyus.

Lebih lanjut, perkara ini diusut lantaran Buni Yani dinilai menyertakan keterangan yang kontroversial dan menimbulkan kebencian.

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman baginya maksimal enam tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBuni YaniBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved