Pendapat Ustaz Arifin Ilham dan MUI Terkait Jihad dan Terorisme
Peristiwa bom Kampung Melayu mengundang Ustaz Arifin Ilham untuk turut memberikan pendapatnya terkait peristiwa bom bunuh diri tersebut.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Ledakan bom yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur kini menyisakan duka yang mendalam.
Banyak pihak yang mengutuk peristiwa keji yang tidak manusiawi tersebut.
Adapula yang berdoa untuk para korban dan damainya negeri supaya peristiwa serupa tak terulang lagi.
Peristiwa tragis ini juga mengundang Ustaz Arifin Ilham untuk turut memberikan pendapatnya terkait peristiwa bom bunuh diri tersebut.
Pendapat Ustaz Arifin Ilham ini diunggah melalui akum media sosial Instagram miliknya.
Menurut Ustaz Arifin Ilham dalam captionnya, bom bunuh diri yang dilakukan oleh terorisme bukanlah merupakan jihad dan sama sekali bukan ajaran Islam.
Ia mengungkapkan jika Islam adalah adalah agama damai dan keselamatan.
Putra Ustaz Arifin Ilham Murka hingga Ancam 3 Remaja Diproses Hukum Gara-gara Ini
Lebih lanjut, Ustaz Arifin Ilham mengungkapkan jika syariat jihad itu terbagi menjadi dua, yakni jihadul harbi dan jihad dakwah.
Jihadul harbi adalah jihad perang dan angkat senjata di wilayah yang tengah diperangi, seperti Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah, Afrika Tengah.
Perang dalam jihadul wardi pun diatur sedemikain rupa, seperti tidak boleh merusak tempat ibadah manusia, membunuh anak anak, para wanita dan orang tua yg tidak berperang.
Sedangkan untuk wilayah yang berjalan damai seperti Indonesia, jihad yang dilakukan haruslah jihadud-da'wah.
Yakni jihad melalui dakwah, yang disyiarkan melalui beragam media dan dilakukan dengan sabar dan penuh kasih sayang.
Berikut tulisan lengkap Ustaz Arifin Ilham di Instagramnya.
Astagfirullahal adzhiim...terorisme, barbarisme, bom bunuh diri, bom kimia, pembataian dan kekejaman lainnya bukanlah jihad dan itu bukan ajaran Islam.
Islam agama damai dan keselamatan, karena itulah kita disebut muslimun, kaum para penyelamat, kaum yg suka damai, kalaupun berperang karena kezholiman yg luar biasa terjadi pada umat yg mulia ini, berperang krn diperangi, berperang krn bela diri, disinilah jihad itu menjadi wajib.
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”(QS Al Hajj 39).
Syariat jihad terbagi dua, jihadul harbi, jihad perang, angkat senjata di wilayah umat Islam diperangi, seperti di Palestina, Afghanistan, Irak, Suriah, Afrika Tengah dsb, itupun dg adab perang mulia, tidak boleh merusak tempat ibadah manusia, membunuh anak anak, para wanita dan orang tua yg tidak berperang dsb. Simaklah sabda Rasulullah ini, “Janganlah kamu berkhianat, janganlah kamu melakukan sadisme pada musuh, jangan membunuh anak-anak, wanita dan orang tua” (HR Ath-Thabrani & Abu Daud).
Tetapi di wilayah damai seperti di negeri kita tercinta Indonesia adalah jihadud da'wah, jihad da'wah, dg lisan, tulisan dan apapun yg Allah amanahkan pada kita menjadi medan da'wah, hatta media sosial FB, Instagram, WA dsb. Krn haq tujuannya, maka sabar dan kasih sayang strateginya.
SubhanAllah betapa indahnya, mulianya akhlak seorang mu'min itu sahabatku, semoga saudara saudara kita dari sipil maupun polisi yg menjadi korban kezholiman di kampung Melayu kemaren dirahmati Allah, diampuni semua dosa dosa mereka dan Allah jadikan kuburan mereka sebagai taman SyurgaNya, aamiin.
HTI Dibubarkan, Begini Tanggapan Mengejutkan dari MUI!
MUI: Terorisme haram hukumnya
Majelis Ulama Indonesia juga buka suara terkait peristiwa terorisme yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Utara.
Menurut MUI, terorisme adalah haram hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh Zainut Tauhid Sa'adi, selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya. Untuk hal tersebut, MUI meminta aparat keamanan menangkap para aktor dan pelakunya, dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran pers, Jumat (26/5/2917), dikutip dari Tribunnews.com.
Pada tahun 2014 silam, MUI telah mengeluarkan fatwa soal aksi teror, fatwa nomor 3 tahun 2014.
Melalui fatwa nomor 3 tahun 2014 itu, MUI menegaskan bahwa terorisme adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
"Bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat," katanya.
MUI juga mengutuk keras aksi pengeboman di Kampung Melayu tersebut.
"MUI mengutuk keras pelaku pengeboman di Kampung Melayu. Tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya, mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya. Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan," tuturnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)