Breaking News:

Ahok Kirim Surat 'Khusus' untuk Jokowi, Lihat Isinya!

Surat tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ahok dan Jokowi 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan, Selasa (23/5/2017).

Surat pengunduran diri ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian tetap kepada Ahok setelah sebelumnya diberhentikan sementara.

Ini yang Terjadi Setelah Surat Ahok dari Penjara Diposting di Instagram

"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.

Kini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait perkembangan proses hukum Ahok.

Jika Ahok sudah tidak melanjutkan proses hukum maka bisa dipastikan SK pemberhentian akan segera diproses.

Namun kini diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding terhadap vonis hakim.

Sedangkan dari pihak Ahok, memutuskan untuk mecabut banding dan menerima putusan vonis hakim.

Dikutip dari Kompas.com berikut ini isi surat pengunduran diri Ahok.

Surat tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, 23 Mei 2017

Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia

Sehubung dengan ditetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.JKT Utara yang dibacakan pada Selasa 9 Mei 2017 dan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota sisa masa jabatan tahun 2012/2017 tertanggal 12 Mei.

Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja Purnama
Tempat Lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal Lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan tahun 2012-2017 dan pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.

Hormat saya

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M. M."

Surat pengunduran diri Ahok.
Surat pengunduran diri Ahok. (KOMPAS.COM)

Tanggapan Mengejutkan Presiden Jokowi Soal Vonis Ahok Atas Kasus Penistaan Agama

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.

Sejumlah pihak ada yang menyayangkan putusan hakim terkait kasus ini.

Namun, massa kontra Ahok pun menyatakan perasaan senang mereka.

Apa Tanggapan Jokowi soal Ahok Divonis Dua Tahun Penjara?

Sementara itu, Presiden Joko Widodo bersikap netral terkait putusan hakim untuk Ahok tersebut.

Ia juga menyatakan hukuman yang diberikan pada Ahok memang sudah sesuai prosedur.

"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," kata Jokowi, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.


Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (KOMPAS IMAGES )

Menurut Jokowi, tidak ada pihak mana pun yang berhak mengintervensi keputusan hukum atas Ahok tersebut.

"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," tambah mantan Wali Kota Solo tersebut.

Eksklusif! Video Saat Veronica Tan dan Nicholas Sean Kunjungi Ahok di Rutan Cipinang

Jokowi pun meminta semua pihak menghormati putusan hukum yang telah dijatuhkan hakim.

"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Penghormatan juga patut diberikan terhadap upaya banding yang dilakukan Jokowi.

"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.

Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar

Jokowi menyatakan publik harus percaya mekanisme hukum merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada.

"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi pun akan meminta laporan lengkap tentang status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya akan meskipun sudah dapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi laporan-laporan dari Mendagri," ujar Jokowi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiAhokSumarsono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved