Vonis Ahok
Usai Cabut Upaya Banding, Begini Kejelasan Jabatan Ahok di DKI Jakarta Sekarang!
Siap mendekam dalam kurungan penjara, Ahok kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut berkas banding atas kasus penodaan agama.
Pencabutan upaya tersebut dilakukan tim penasihat hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017) sore.
Ahok mengaku ikhlas menjalani dua tahun kurungan penjara sesuai vonis hakim.
Siap mendekam dalam kurungan penjara, Ahok kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini
Pasalnya, meski sejak 9 Mei 2017 hingga saat ini Ahok ditahan dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, statusnya masih menjadi Gubernur non-aktif ibu kota.
Seperti dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur kemudian menegaskan status jabatannya dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017) sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.
Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?

Dikatakan Sumarsono surat pengunduran diri tersebut sudah ditandatangani Ahok.
Surat itu bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.
Lebih lanjut, menindaklanjuti surat pengunduran diri Ahok, saat ini pemerintah pusat tengah menunggu keterangan resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.
Nantinya, bila status hukum Ahok sudah tetap, pemerintah bakal memproses Surat Keputusan pemberhentian.
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Ahok sendiri yang menginginkan pencabutan berkas banding tersebut.
Hal ini diketahui dari ungkapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut dalam surat yang ditulisnya dari balik tembok penjara.
Tulisan Ahok kemudian dibacakan oleh sang istri Veronica Tan dengan penuh haru dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2017).

"Rumah tahanan Depok, Minggu 21 mei 2017.
Kepada relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada...
Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami, saya mau berterima kasih kepada suadara-saudara yang terus mendukung saya, kirim bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul dengan menyalakan lilin.
Saya tahu tidah mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya...
Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas.
Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini. Saya khawatir banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan berunjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.
Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalakan lilin perjuangan, konstitusi ditegakkan di NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.
Gusti ora sare...
Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3)
Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a).
Ahok BTP" bunyi surat yang ditulis Ahok. (Tribunwow.com/Dhika Intan)