Nasib Kasus Ahok Usai Banding Dicabut, PBB Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini!
Lewat surat yang ditulisnya di balik jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Ahok mengaku sudah ikhlas.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
• Ini yang Terjadi Setelah Surat Ahok dari Penjara Diposting di Instagram
Meski begitu, pihak kejaksaan rupanya belum melakukan hal apapun terkait peristiwa ini.
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/5/2017), sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

• Pasca Jumpa Pers, Akun Instagram Ahok Unggah Foto yang Bikin Makin Baper!
2. Pengacara perjuangkan penangguhan penahanan
Meski sudah mencabut upaya banding, tim pengacara tetap memperjuangkan penangguhan penahanan atas hukuman Ahok.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan," kata anggota tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), seperti dilansir Tribunnews.com.
Wayan juga menjelaskan alasan perjuangan penangguhan penahanan atas hukuman Ahok lantaran majelis hakim tak menyebut alasan kliennya ditahan.
• Bukan Cuma Secarik Surat, Adik Kandung Ahok Juga Ungkap Alasan Batal Ajukan Banding
"Putusan (hakim) hanya mengutip pasal 93, 97, 21 KUHAP, tapi tidak menyebutkan alasan (kenapa ditahan)," kata Wayan.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu harus disebut. Baru di-back up oleh pasal 21 sebagai dasar hukum," tambahnya.

3. Ahli PBB desak pemerintah bebaskan Ahok
Kasus hukum yang membelit Ahok sampai ke telinga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, tiga pakar PBB menilai vonis hakim terpaksa lantaran adanya desakan dari massa.
Ketiga ahli tersebut meliputi Pelapor Khusus tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye; dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.