Breaking News:

Vonis Ahok

Mengagetkan! Tiba-tiba Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Inilah Fakta-faktanya!

Ketika kuasa hukum ingin banding, keluaga Ahok justru mencabut permohonan tersebut, begini fakta-fakta yang sebenarnya terjadi!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Veronica Tan, Istri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Saat itu, Veronica Tan, istri Ahok juga hadir mendampingi tim penasihat hukum.

Diketahui sebelumnya, jika tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan banding setelah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim dalam kasus penodaan agama.

Adapun saat itu, Ahok telah dituntut oleh Jaksa dengan Pasal Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Berdasarkan pasal tersebut, Jaksa menuntut Ahok dipenjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Namun majelis hakim malah memberikan vonis yang berbeda dengan jaksa.

Tak Terima Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini yang Dilakukan Pakar HAM dari PBB!

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Atas dasar pasal tersebut, majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

Vonis tersebutlah yang membuat para kuasa hukum ingin mengajukan banding atas kasus yang menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

Namun, tidak disangka-sangka, kini pihak keluarga diketahui telah mencabut permohonan banding Ahok.

Dihimpun oleh TribunWow.com, inilah fakta-fakta pencabutan banding kasus Ahok tersebut.

Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding

1. Alasan batal ajukan banding

Josefina Syukur, selaku kuasa hukum Ahok mengungkapkan bahwa Veronica Tan yang meminta agar banding tak diajukan.

Permintaan Vero ini disampaikan dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (22/5/2017) sore.

Terkait alasan pembatalan, Josefina belum bersedia membeberkannya.

Nantinya Veronica akan menyampaikan alasan tersebut secara langsung melalui jumpa pers.

Jumpa pers tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

2. Mata Vero tampak sembab saat kunjungi pengadilan

Veronica datang ke pengadilan mengenakan pakaian berwarna putih.

Ia tampak anggun dibalut selendang berwarna merah dan kuning.

Saat itu mata Vero tampak sembab dan sedikit bengkak, seperti yang diberitakan Warta Kota.

Penampilan Vero juga tampak berbeda dengan potongan rambutnya yang pendek.

Usai mencabut banding, Vero langsung menuju mobil Innova bernomor polisi B 1091 SGJ.

3. Pengacara Ahok serahkan soal banding ke Kejaksaan

Perihal banding, pihak kuasa hukum Ahok menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan.

"Kalau kami cabut banding, sekarang tinggal jaksa. Kalau jaksa juga mencabut banding, maka berkas akan dikembalikan ke pengadilan negeri. Tapi kalau tidak ada pencabutan, tergantung putusannya. Kalau keluarga keberatan, ya akan kasasi. Kalau tidak, ya tidak akan kasasi. Sekarang belum bisa diramal-ramal," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jossefina.

Menurutnya, upaya banding yang dihentikan secara otomatis akan menggugurkan pernyataan banding Ahok di persidangan.

"Kalau di mata hukum kan tinggal tunggu banding jaksa. Pernyataan banding Pak Ahok di sidang gugur," kata Jossefina.

Perlu diketahui sebelumnya, jika pihak Kejaksaan Agung juga akan melakukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Prasetyo, upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya merupakan hal yang lazim dilakukan.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Ia juga mengklarifikasi adanya kabar yang menyatakan jika tuntutan jaksa terhadap Ahok diputuskan lantaran di bawah tekanan.

Menurutnya tidak ada tekanan dalam memutuskan tuntutan kepada Ahok.

"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.

Namun Prasetyo juga mengungkapkan jika keputusan vonis merupakan wewenang hakim dan perbedaan putusan menjadi hal yang wajar.

"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.

Beredar Perangko Bergambar Wajah Ahok! Benarkah Pos Indonesia Mencetaknya?

4. ACTA "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"

Pencabutan banding oleh pihak Ahok ini juga mendapat komentar dari pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum juga dinilai perlu membatalkan rencana banding yang dilakukannya.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak dan menjadikan bangsa ini bersatu.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokVeronica TanDwiarso Budi Santiarto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved