Breaking News:

3 Isu Miring Muncul Usai Ahok Cabut Banding, Nomor 3 soal Grasi Jokowi!

Tak lama setelah pencabutan banding atas vonis Ahok disampaikan, sejumlah isu pun muncul.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Dikatakan Habib, pencabutan banding yang dilakukan JPU agar Ahok memiliki status hukum yang tetap.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), sebagaimana dilansir KOMPAS.com.

Meski begitu, Habiburokhman yang juga politisi Gerindra itu menilai langkah Ahok mencabut banding sudah tetap.

Ia mengatakan kemungkinan Ahok sudah menyadari pidatonya di Pulau Seribu memang menodakan agama.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak."

"Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman.

3. Grasi Presiden Jokowi

Mencabut permohonan banding, Ahok berarti siap dikurung dalam jeruji besi selama dua tahun.

Namun, kurun waktu tersebut masih bisa ditawar.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo bisa saja menggunakan hak grasi-nya untuk mengurangi masa hukuman Ahok.

Veronica Tan terlihat menangis saat membacakan surat tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jumpa pres dikawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Surat yang di tulis dalam penjara oleh Ahok ini menerangkan alasan pencabutan banding di PN Jakarta Pusat.
Veronica Tan terlihat menangis saat membacakan surat tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jumpa pres dikawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Surat yang di tulis dalam penjara oleh Ahok ini menerangkan alasan pencabutan banding di PN Jakarta Pusat. (Warta Kota/henry lopulalan)

Sayang, kepastian soal permohonan grasi ke Presiden Jokowi belum diketahui hingga saat ini.

"Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara," kata anggota tim penasihat hukum Ahok I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan pers di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sesuai kaidahnya, grasi yang diajukan pada Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Wayan pun menegaskan hingga saat ini tim penasihat hukum Ahok belum bisa memberikan keterangan lantaran belum menbahas tentang isu tersebut.

"Kalau saya salah menjawab dan menafsirkan nggak enak. Saya lebih baik mengatakan itu belum kami pikirkan."

"Segala sesuatu akan dijawab, tapi pengacara akan mempertimbangkan dengan keluarga. Pak Basuki jugalah yang memutuskan. Bukan kami pengacara," kata Wayan. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DepokJawa BaratAmien RaisDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved