Breaking News:

Vonis Ahok

Tak Terima Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini yang Dilakukan Pakar HAM dari PBB!

Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi perbincangan hingga saat ini.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

"Ini mengecewakan," para ahli menyatakan, "daripada berbicara menentang ucapan kebencian oleh para pemimpin demonstrasi, pihak berwenang Indonesia tampaknya telah menghasut hasutan terhadap intoleransi dan diskriminasi agama."

"Kasus ini juga menggambarkan bahwa keberadaan hukum penghujatan bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata mereka. "Hukum penghujatan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara ini."

"Hukuman untuk Ahok berupa pemenjaraan akan merongrong kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berbicara di Indonesia, "ahli HAM PBB menyimpulkan," tulis akun Facebook UN Human Rights-Asia yang sudah diartikan ke dalam Bahasa Indonesia oleh tim TribunWow.com.

Puaskan Fantasi, Begini Fasilitas dan Harga Paket di Ruko Tempat Pesta Gay Berlangsung!

Sontak unggahan ini pun mendapatkan beberapa komentar dari netizen.

"Anda harus lebih fokus pada Rohingnya, Ahok tidak ada bedanya dengan apa yang terjadi di sana," tulis akun Yudhi Alimansyah.

"Please, desak Pemerintah Indonesia untuk meninjau dan mencabut kriminalisasi Ahok," tulis akun Rony Setiawan

"Senang mengetahui bahwa PBB memberikan pendapat positif mengenai kasus penistaan ini. Ini bukan penistaan, hanya sebuah cara bagi beberapa lawan untuk mendapatkan kekuatan dan 'sejumlah uang tambahan," tulis akun Halim Subroto. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
FacebookBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)UN Human Rights-Asia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved