Tak Disangka Pembagian Tugas 14 Orang Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Bikin Geleng-geleng!
Nama baik lembaga Akademi Kepolisian (Akpol) kembali tercoreng. Kali ini menimpa Akpol Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Nama baik lembaga Akademi Kepolisian (Akpol) kembali tercoreng.
Kali ini menimpa Akpol Semarang, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, seorang taruna akpol Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam tewas pada Kamis (18/5/2017) dini hari.
Adam diduga tewas setelah dirinya mengikuti apel malam yang diadakan di kompleks pendidikan perwira polisi tersebut.
"Korban meninggal saat tiba di RS Akpol," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (18/5/2017) sore.
Taruna Akpol Tewas Selepas Apel Malam, Begini Fakta-Fakta Terlengkapnya!
Dikatakan Condro, insiden meninggalnya Adam berawal di gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.
Ia diduga mendapat serangan dari orang lain di bagian dada.
"Otopsi juga menunjukkan adanya luka yang menyebabkan lemas sehingga tidak dapat bernafas," tutur Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng Sabtu (20/5/2017), seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Ia menuturkan kronologi penganiayaan yang berbuntut panjang tersebut.
Taruna tingkat III memerintahkan taruna tingkat II berkumpul di tempat itu.
Seorang taruna yang diduga menjadi tersangka utama memukul Adam di bagian dada.
Korban kemudian jatuh pingsan.
Setelah itu, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Akpol yang juga berada di kompleks sekolah tersebut.
Taruna berinisial CAS merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan ini.
"CAS ini pelaku utama," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, dalam gelar perkara Sabtu (20/5/2017) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Fakta Miris Pembunuhan Sadis Dosen Undip Semarang! Nomor 4 Bikin Berdecak Heran!
Hasil otopsi dan olah TKP, terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 taruna tingkat II dan 14 tingkat III.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan serta melakukan tiga kali gelar terhadap 21 Taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya
Selain CAS, polisi juga menetapkan tersangka lain meliputi RLW, AKU, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, RAP, RK, IZ, PGS, dan GJN.
"14 tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberi arahan, ada juga yang mengawasi ruangan, jangan sampai diketahui oleh pembina Akpol," ujar Condro.
Semua tersangka dikenakan pasal pidana tindak penganiayaan.
"Jadi yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. 14 tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Menyesal, Terdakwa Kasus Pembunuhan SMA Taruna Nusantara: Disuruh Masuk Kuburan, Saya Bersedia
Tak cuma itu, mereka harus menerima konsekuensi yakni dinonaktifkan.
"14 tersangka termasuk dalam katagori pelanggaran berat. Mekanisme pemecatan melalui sidang dewan akademi dan menghadirkan rekan- rekan dewan kehormatan dari Mabes Polri serta dimintakan saran hukum dari Bidkum Mabes Polri," ujar Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen Pol Anas Yusuf, Sabtu (20/5/2017), seperti dilansir Tribun Jateng.
Di sisi lain, dari hasil olah TKP pihak kepolisian terdapat 18 barang bukti yang disita yaitu almunium warna silver ukuran 56 dengan diameter dua centimeter, kunci sepeda, sarung tangan, kopel, raket bulu tangkis, tongkat kayu bewarna coklat.
"Termasuk barang bukti yang tidak kami bawa yaitu Minyak kayu putih, kipas angin, obat gosok. Barang disita karena ketika korban jatuh terdapat upaya untuk menyadarkan dengan dikasih minyak kayu putih, dan diberikan kipas angin," terangnya. (TribunWow.com/Dhika Intan)